Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Dibagi 4 Kelompok, Orang-orang dari Sini Anggotanya...

Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Dibagi 4 Kelompok, Orang-orang dari Sini Anggotanya...

Mahfud MD--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Untuk menegakkan hukum di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum pada beberapa waktu lalu.

Dasar dari pembentukan Tim Percepatan Reformasi sesuai dengan SK Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 23 Mei 2023.

Tim Percepatan Reformasi bentukan Mahfud MD ini mempunyai masa tugas sampai 31 Desember 2023.

"Tim ini punya masa kerja sampai 31 Desember. Nantinya bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko yang baru," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jumat, 9 Juni 2023.

Mahfud menjelaskan tim tersebut terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, hingga empat kelompok kerja.

Adapun, kata Mahfud, empat kelompok kerja itu terdiri dari reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum sebanyak 14 orang, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam sebanyak 11 orang, reformasi pencegahan dan pemberantasan korupsi 14 orang dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan 11 orang.

"Anggota tim ini berasal dari pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan kelompok masyarakat yang memiliki kredibilitas, bisa dipercaya, serta kemampuan kapabilitas sesuai dengan bidang masing-masing," ujarnya.

Mahfud menjelaskan pembentukan tim tersebut didasari adanya berbagai permasalahan hukum yang ditemukan di berbagai sektor.

"Seperti kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung padahal keputusannya sudah inkrah," ungkapnya.

Selain itu, ada juga kasus sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang, tanpa transaksi yang sah.

"Dan itu kemudian terjadi masalah, digiring ke pengadilan, baik pengadilan perdata maupun pidana dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri," jelas Mahfud. (*)

Sumber: