Kalah di Praperadilan, Ini Kata Kapolres Cirebon Kota: Kita Penyelidikan Ulang
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menanggapi putusan praperadilan, yang mana hakim mengabulkan ajuan pemohon atas Polres Ciko. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--
RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Putusan pengadilan terkait dengan praperadilan, yang mengabulkan ajuan praperadilan yang diajukan Notaris HS, langsung dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota, dimana setelah menerima salinan putusan, hari itu pula, Polres Cirebon Kota langsung membatalkan status tersangka HS, dan membebaskannya.
Menanggapi praperadilan, yang mana hakim memutus, bahwa penetapan HS oleh penyidik kepolisian dinyatakan batal demi hukum, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hal yang wajar dilakukan, dan itu menjadi hak yang bisa digunakan oleh tersangka yang sudah ditetapkan.
"Praperadilan itu kan hak ya, dan itu terkait dengan penetapan tersangka, penahanan dan sebagainya, jadi setelah dari situ kita melakukan gelar, kemudian kita langsung mencukupi hak daripada tersangka kan," ungkap Ariek.
Setelah mengabulkan dan melaksanakan putusan pengadilan, dengan melakukan gelar dan melepaskan tersangka, lanjut Ariek, proses hukum akan berlanjut, dimana kepolisian akan kembali memulai proses dari awal, untuk mengumpulkan bukti- bukti baru.
"Kita sudah mengeluarkan tersangka, kemudian kita memulai dari awal kembali, dari proses penyelidikan, kita penyelidikan ulang. Tersangka sudah kita bebaskan," lanjut Ariek.
Secara teori, dijelaskan Ariek, praperadilan itu adalah hal yang formil, dan menjadi hal yang biasa serta hak tersangka, karena praperadilan hanya membahas dan berkutat dalam proses penetapan tersangka.
Kemudian terkait dengan objek praperadilan sendiri, setelah menjalankan putusan pengadilan, maka kepolisian harus melanjutkan tugasnya, dalam hal ini melakukan penyidikan.
"Kalau terkait dengan objek praperadilan tersebut, kita menjalankan keputusan pengadilan, kita melakukan gelar dan tersangka kita keluarkan. Tapi nanti proses dari penyidik sendiri, kita mulai dari awal lagi, diulang kembali, kita mencukupi bukti-bukti yang lain, kita sprindik ulang," kata Ariek. (sep)
Sumber: