OJK Ingatkan Ada Ribuan Pinjol yang Tidak Resmi, Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Terbujuk

OJK Ingatkan Ada Ribuan Pinjol yang  Tidak Resmi, Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Terbujuk

OJK Cirebon, BTPN Syariah serta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) memberikan penguatan literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah terbujuk oleh Pinjaman Online yang prosesnya sangat mudah. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama dengan Bank BTPN Syariah menggandeng Pemkot Cirebon untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan literasi keuangan.

Bahkan, dalam edukasi yang diberikan, masyarakat diberikan penekanan, akan pentingnya perlindungan data pribadi, karena identitas, atau data pribadi, sangat berkaitan erat dengan kepentingan di sektor-sektor keuangan, seperti untuk mengajukan kredit atau pembiayaan.

Asistem Pemerintahan dan Kesra (Aspemkesra) Setda Kota Cirebon, Sutikno AP, M Si menilai, sosialisasi dan edukasi mengenai literasi keuangan, terlebih mengenai perlindungan data masyarakat ini sangat perlu disampaikan kepada masyarakat, karena harus diakui, saat ini kerentanan terhadap keamanan data sangat tinggi, sehingga perlindungan data pribadi harus dimulai dari diri sendiri.

"Ini kerjasama TP PKK dengan lembaga keuangan OJK dan BTPN Syariah, bagaimana membumikan kembali informasi keuangan. Intinya, bagaimana meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menyikapi literasi keuangan," ungkap Sutikno.

Pasalnya, dijelaskan Sutikno, saat ini, di sektor keuangan, ada fenomena pinjaman online, yang mana fenomena ini perlu disikapi oleh pengetahuan terkait literasi keuangan yang matang.

Maka dari itu, edukasi terkait literasi keuangan, perlu dimasifkan untuk menangkal ancaman pinjol-pinjol ilegal yang bisa mengancam keuangan di masyarakat.

"Dengan adanya literasi ini, kita berharap bisa meningkatkan pemahaman, dan menangkal, jangan sampai masyarakat terjerumus Pinjol yang memberatkan, bahkan bukan hanya literasi keuangan, tapi juga mengedukasi masyarakat dalam perencanaan keuangan, agar masyarakat lebih paham lagi," kata Sutikno.

Sementara itu, Kapala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Cirebon, Nana Rosdiana kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk investasi, yang saat ini begitu mudah diakses oleh masyarakat.

Dijelaskan Nana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang, OJK memiliki tugas untuk mengatur, mengawasi dan melindungi lembaga-lembaga keuangan yang ada, baik lembaga keuangan perbankan, industri keuangan non bank, seperti asuransi, pegadaian serta lembaga pembiayaan, hingga pasar modal.

"Waspada, semakin majunya teknologi, semakin banyak yang menawarkan produk pinjaman keuangan cepat. Jangan mudah memberikan identitas, karena itu bisa dipakai untuk melakukan pinjaman," jelas Nana.

Masih dikatakan Nana, sampai data terakhir bulan Maret, OJK mencatat, ada 102 pinjaman online yang resmi di bawah pengawasan OJK, sementara diluar itu, masih ribuan pinjol yang tidak resmi.

Untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal, Nana pun memberikan trik simole agar masyarakat bisa mudah membedakan, yakni, dengan melihat legalitasnya secara fisik, seperti fasilitas kantor hingga perizinan, hingga logis atau tidaknya nilai pinjaman, dengan bunga yang diterapkan.

"Mereka menawarkan pinjaman cepat, tapi konsekuensinya data kita bocor. Jadi jangan mudah tergiur dengan pinjol ilegal. Ada dua syarat sebelum kita pinjam, harus legal dan logis," kata Nana.

Di tempat yang sama,  Corporate & Marketing Communication Head BTPN Syariah, Ainul Yaqin menambahkan, bahwa pihaknya di BTPN Syariah, mendukung penguatan literasi keuangan, serta perlindungan data masyarakat melalui program-program yang digulirkannya.

Sumber: