Debt Collektor Gatal, Datangi Rumah Warga untuk Menagih Utang, Cuma Ada Anak Perempuannya, Terjadilah...

Debt Collektor Gatal, Datangi Rumah Warga untuk Menagih Utang, Cuma Ada Anak Perempuannya, Terjadilah...

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian--

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN - Berikut ini kronologi kasus penagih utang di Kuningan hingga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penagih utang berinisial FR (23) kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Kasus yang dia hadapi sangat serius.

FR terancam hukuman berat, maksimal kurungan penjara hingga 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Kasus ini berawal ketika dia melakukan penagihan utang di wilayah Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu.

Di tengah tugasnya menagih utang tersebut, tak disangka dia malah melakukan perbuatan yang sangat keterlaluan dan sungguh memalukan.

FR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berumur 9 tahun. Dia sempat melarikan diri kemudian ditangkap oleh warga hingga digelandang ke kantor polisi.

Kronologi kasus penagih utang di Kuningan ini dijelaskan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian.

Menurut Kapolres, tersangka diketahui sebagai penagih utang dari keterangan sejumlah saksi. Saat kejadian tersangka sedang menagih utang kepada orangtua korban.

Saat FR menagih utang, orangtua korban tidak ada di rumah. FR ditemui oleh korban yang masih berusia 9 tahun.

"Pekerjaan pelaku diketahui sebagai penagih utang karena saat itu tengah melakukan penagihan kepada orang tua korban," kata Kapolres.

"Tapi saat datang di rumah tersebut, orang tua korban tidak ada dan hanya ditemui anaknya yang masih di bawah umur,” imbuhnya.

Menyadari situasi di rumah korban sedang sepi, niat jahat tersangka pun timbul seketika. Diduga saat itulah terjadi perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat pelaku membuat korban menjerit dan menangis histeris. Tersangka kemudian berusaha melarikan diri.

Warga yang berada di sekitar lokasi mendengar jeritan korban langsung berinisiatif melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap FR.

Warga dan orangtuan korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. FR langsung digelandang ke Polsek Lebakwangi kemudian ke Polres Kuningan.

“Tersangka melarikan diri, namun ditangkap oleh warga," tutur AKBP Willy Adrian.

"Setelah itu warga menghubungi pihak kepolisian, kemudian petugas dari Polsek Lebakwangi dan jajaran Polres Kuningan menjemput ke Polsek Lebakwangi,” ungkap Kapolres.

FR dijerat dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun tahun 2006 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres menjelaskan, bahwa korban saat ini masih dalam kondisi trauma. Untuk itu masih dilakukan pendampingan oleh kepolisian dari Unit PPA dan Dinas Sosial.

“Tersangka berasal dari luar daerah yakni Sumatera,” sebut Kapolres. (Agus)

Sumber: