Ajak Ngamer Siswinya, Oknum Guru Honorer Mengaku Khilaf
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan barang bukti baju korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru honorer di Kota Cirebon. FOTO: ASEP SAWPUL MIELAH--
RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Akibat nekad membawa siswinya 'ngamer' di salahsatu penginapan di daerah Kedawung, oknum guru honorer di salahsatu Sekolah Dasar di Kota Cirebon diamankan pihak kepolisian.
Saat ini, oknum guru honorer yang belakangan diketahui berinisial TH (26) mendekam dibalik jeruji besi, karena dilaporkan pihak keluarga dari siswa berinisial SS (11) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, bahwa laporan keluarga masuk pada tanggal 1 Juli, dan langsung ditindaklanjuti, sampai akhirnya TH pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Ariek, kejadian dugaan pencabulan, terjadi pada tanggal 25 Mei 2023 lalu, dimana pada sekitar pukul 14.00 WIB, TH yang merupakan warga Surapandan, Argasunya, mengurim pesan kepada korban SS yang merupakan siswinya, pelajar kelas 5 di salahsatu SD di Kota Cirebon.
Saat itu, korban di chatting oleh TH dengan alasan diajak untuk menemui temannya, namun, alih-alih bertemu teman, SS malah dibawa ke salahsatu penginapan di Kedawung.
Di tempat itu pelaku melancarkan aksinya, melakukan hal tak senonoh kepada siswinya yang masih dibawah umur tersebut.
Sekitar sore hari, saat pulang ke rumah, ibu korban pun curiga, namun saat ditanyai, korban malah menangis, dan akhirnya menceritakan apa yang baru saja dialaminya.
Naik pitam, saat itu, ibu korban pun langsung meminta klarifikasi dari wali kelas dan kepala sekolah korban, termasuk menginterogasi TH.
Namun saat itu, TH tidak mengakui perbuatannya, sampai akhirnya, bukti penguat berupa rekaman CCTV di salahsatu minimarket menguatkan dugaan, dimana sebelum ke penginapan, TH yang membawa korban sempat mampir ke salasatu minimarket di jalan Pilang.
Selain rekaman CCTV, polisi juga mengantongi bukti berupa baju-baju korban, serta surat hasil visum, dan petugas pun sudah memeriksa tiga saksi, yakni ibu korban, wali kelas dan kepala sekolah korban.
Akibat perbuatannya, saat ini, TH akan dikenakan oleh pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.
"Saat tiba di penginapan, pelaku melakukan perbuatan cabul, selayaknya suami istri. Tersangka awalnya tidak mengaku, tapo setelah kita dapat rekaman CCTV, akhirnya dugaan pencabulan itu diakui pelaku," kata Ariek.
Sementara itu, di hadapan Kapolres, tersangka TH mengaku bahwa perbuatannya murni karena khilaf, dan tidak direncanakan sebelumnya.
"Murni saya khilaf, tidak ada rencana, dam tidak ada iming-iming apapun. Saya menyesal," kata TH. (sep)
Sumber: