Perubahan RUU Desa Tahun Bisa Ini Diparipurnakan

Perubahan RUU Desa Tahun Bisa Ini Diparipurnakan

Herman Khaeron atau Hero usai bersama SBY menemui para kader Demokrat di Cirebon. --

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -  Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya cuma 6 tahun.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang bakal disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

Revisi UU Desa terseebut akan mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa.  Yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.

"Partai Demokrat memastikan perubahan Undang Undnag Desa terkait perubahan masa jabatan kuwu dari 6 tahun kali 3 priode menjadi 9 tahun kali 2 priode secepatnya akan diparipurnakan,"  kata Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, H Herman Khaeron saat kegiatan pendidikan politik dan pelantikan pengurus DPAC se Kabupaten Cirebon di Hotel Radiant Beber Cirebon, Selasa (5/7).

Pembahasan selanjutnya yakni apakah UU Desa tersebut berlaku surut apa tidak berlaku surut. "Itu juga yang masih belum dibahas tuntas," kata Hero.

Selanjutnya, perubahan RUU Desa  akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR, sekitar dua kali pertemuan lagi pembahasan tersebut akan tuntas. "Insyaallah, tahun ini sudah dibisa dirampungkan," kata Hero. (her)

Sumber: