LHK Kerjasama dengan Kampus, Garap Penelitian dan Pengabdian terkait Program Perhutanan Sosial

LHK Kerjasama dengan Kampus,  Garap Penelitian dan Pengabdian terkait Program Perhutanan Sosial

--

RAKYATCIREBON.ID, MALANG-  Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) – diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL (Dr. Ir. Mahfudz, M.P) – menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan jajaran Dekanat dan Ketua Lembaga lingkup Universitas Brawijaya (UB), yakni: Dekan Fakultas Pertanian, Dekan Fakultas MIPA, Kepala Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), dan Direktur Utama Badan Pengelola Usaha UB.

Penandatanganan PKS disaksikan oleh pimpinan tinggi kedua lembaga, yaitu: Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc); Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M) serta Rektor Universitas Brawijaya (Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc).

Selain Direktorat Jenderal PSKL, 3 (tiga) Unit Kerja Eselon I lingkup KLHK lainnya turut menadatangani Perjanjian Kerja Sama, yakni: Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Ditjen PSLB3), Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BP2SDM).

Penandatanganan PKS ini merupakan turunan dari Nota Kesepahaman antara KLHK dengan Universitas Brawijaya tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah ditandatangani pada tahun 2020.

Adapun PKS Ditjen PSKL fokus untuk Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, dengan 4 (empat) ruang lingkup, yaitu: (1) Pertukaran data dan/atau informasi, publikasi, serta teknologi bersama tentang potensi hutan di kawasan perhutanan sosial; (2) Dukungan pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat terkait Program Perhutanan Sosial;

Selanjutnya, (3) Pengembangan dan peningkatan kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial dan para pihak terkait dalam rangka memanfaatkan, mengolah, dan mengembangkan produk-produk agroforestry, jasa lingkungan, dan kehutanan; dan (4) Kegiatan lain yang disepakati para pihak.

Dalam rangkaian acara penandatanganan PKS, Sekretaris Jenderal KLHK juga memberikan sambutan dengan menyampaikan pesan Menteri LHK bahwa pengikatan kerjasama antara KLHK dengan Universitas Brawijaya merupakan bagian dari tata kelola kolaboratif yang merupakan wujud implementasi dari pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 03 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Dalam Negeri.

Lebih lanjut, pesan lainnya menekankan agar kolaborasi pemerintah dengan civitas akademika menjadi sebuah role model yang perlu diimplementasikan untuk memperkuat program pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan mendorong peran aktif lembaga Pendidikan tinggi di Indonesia.

Rangkaian acara ditutup dengan penanaman bibit pohon Pinang Jawa sebagai simbol kolaborasi KLHK dan Universitas Brawijaya.

Pihak KLHK dan Universitas Brawijaya berharap agar kolaborasi dan integrasi melalui kerjasama yang terbagun dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi upaya pengelolaa lingkungan hidup dan kehutanan.

Sumber: