Agustus Nanti Pembacaan Vonis, Sunjaya Siap-siap Kehilangan Aset Rp67 Miliar, untuk Denda dan Uang Pengganti

Agustus Nanti Pembacaan Vonis, Sunjaya Siap-siap Kehilangan Aset Rp67 Miliar, untuk Denda dan Uang Pengganti

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat akan memasuki mobil tahanan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. --

RAKYATCIREBON.ID, BANDUNG - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp30 miliar. Lantas, kapan Sunjaya Mantan Bupati Cirebon akan divonis oleh majelis hakim?

Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa Sunjaya untuk menyiapkan nota pembelaan.

Batas waktu pembuatan nota pembelaan alias pleidoi itu sampai 2 Agustus 2023 mendatang.

“Kita sidang lagi 2 Agustus dengan agenda pleidoi. Silakan tim PH agar menyiapkan, silakan materi tuntutannya dipelajari," demikian dikatakan oleh hakim.

Oleh karena itu, sidang vonis Sunjaya Purwadisastra kemungkinan akan digelar pada Agustus mendatang setelah dilaksanakan sidang dengan agenda pleidoi.

Sementara itu, Sunjaya terancam kehilangan aset sampai Rp67 miliar jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan Jaksa KPK.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, jaksa mengatakan mantan Bupati Cirebon itu menerima gratifikasi dan suap dengan total Rp66 miliar.

Sebanyak Rp36 miliar sudah dihabiskan oleh Sunjaya untuk membeli sejumlah aset. Antara lain aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan.

Total ada sekitar 94 aset yang terdiri dari aset tanah dan bangunan. Juga kendaraan. Semua sudah disita.

Selain ddituntut 7 tahun penjara, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar. Uang pengganti Rp30 miliar tersebut selambat-lambatnya harus dibayar 1 bulan setelah putusan pengadilan.

Jika tidak dibayar, maka harta benda Sunjaya Purwadisastra akan disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila hasil lelang tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara 5 tahun.

Masih ada lagi, dalam tuntutannya jaksa juga menyertakan pidana denda kepada Sunjaya sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Sementara itu, aset Sunjaya yang sudah ada di tangan KPK nilainya mencapai Rp36 miliar. Berupa tanah, bangunan, mobil dan uang, baik tunai maupun dalam rekening yang sudah dibekukan.

Setelah sidang agenda pleidoi 2 Agustus mendatang, maka Sunjaya tinggal menunggu vonis. Jika Sunjaya divonis sesuai tuntutan jaksa, maka dia akan kehilangan aset senilai Rp67 miliar.

Terdiri dari aset yang sudah disita KPK ditambah uang pengganti dan denda yang dituntut oleh jaksa.(*)

Sumber: