PPK dan PPS yang Jadi Panitia Pilwu Harus Lapor ke KPU, Husnul: Tak Lapor, Dianggap Mundur
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah SFil MH. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) banyak yang menjadi panitia pemilihan kuwu (Pilwu). Mereka diharuskan untuk melaporkan ke KPU.
Sejauh ini, KPU sudah mengantongi, ada sebanyak 96 orang anggota PPK dan PPS yang turun gunung menjadi panitia Pilwu serentak yang akan dilaksanakan pada Oktober 2023 yang akan datang. Hal itu, disampaikan Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah SFilI MH.
Ia tidak menampik kalau anak buahnya banyak yang terjun pada pelaksanaan Pilwu nanti. Pasalnya tidak ada larangan tertulis kalau anggota PPK dan PPS menjadi panitia Pilwu. Meskipun KPU Kabupaten Cirebon tidak melarang anggota PPK dan PPS menjadi panitia Pilwu, namun ada beberapa ketentuan.
"Salah satunya adalah surat izin dari yang bersangkutan kepada KPU," kata Husnul, Senin (31/7).
KPU sendiri sudah bersurat kepada PPK se-Kabupaten Cirebon. Nantinya diteruskan kepada PPS agar anggota PPS dan PPK yang menjadi panitia Pilwu untuk segera membuat izin kepada KPU. KPU juga memberikan batas waktu maksimal 3 hari setelah pelantikan panitia Pilwu.
"Pengajuan izin ini maksimal 3 hari setelah pelantikan panitia Pilwu. Jika tidak juga melayangkan surat izin tersebut maka kami menganggap anggota tersebut mengabaikan perintah institusi," katanya.
Kalau sudah mengabaikan perintah institusi, dikatakan Husnul, maka anggota tersebut dianggap sudah melanggar fakta integritas yang sudah ditandatangani oleh anggota PPS dan PPK. Konsekuensi dari tindakan itu adalah mundur menjadi anggota PPS dan PPK.
"PPS yang menjadi panitia Pilwu juga diwajibkan untuk melakukan kordinasi dengan PPK. Dan secara berjenjang PPK nantinya akan melakukan kordinasi dengan KPU," katanya.
PPK dikatakan Husnul diminta untuk melakukan koordinasi, supervisi dan asisten kepada PPS khusunya yang terlibat menjadi panitia Pilwu. Selain itu Husnul juga meminta kepada PPS dan PPK yang terlibat dalam panitia Pilwu untuk tetap melaksanakan kegiatan sebagai badan ad hoc.
"Sesuai dengan PKPU 3 temen-temen PPS dan PPK sebagai badan ad hoc harus menjalankan tufoksinya sesuai regulasi yang sudah ditetapkan," tambahnya. (zen)
Sumber: