Kerjasama dengan Lapas dan Bea Cukai, Polisi Bekuk 8 Tersangka Kasus Narkoba
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, bersama Kepala Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid dan pihak Lapas Kelas I Kesambi menunjukkan barbuk narkotika hasil ungkap kasus bersama. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--
RAKYATCIRBON.ID, KEJAKSAN - Jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap delapan perkara penyalahgunaan narkotika selama melakukan Operasi Antik Lodaya 2023, yang digelar dalam waktu 10 hari.
Dari delapan perkara yang berhasil diungkap, polisi mengamankan delapan orang tersangka, yakni SDR (28), RD (30), SD (34), SY (30), DM (28), GR (28), RL (22), dan ID (41). Delapan orang tersangka, dua diantaranya adalah perempuan, yakni SDR dan ID.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini juga, diantaranya merupakan hasil sinergitas dan kerjasama antara Satnarkoba dengan Lapas Kelas 1 Kesambi serta Kantor Bea Cukai Kota Cirebon.
Diantaranya, perkara yang melibatkan SDR sebagai tersangka, adalah hasil penemuan pihak Lapas, yang mencurigai SDR saat hendak menjenguk suaminya di Lapas Kelas I Kesambi, dan ternyata, SDR menyembunyikan barang diduga shabu, yang disimpan di bagian sensitifnya, petugaa lapas curiga saat SDR melewati mesin X-ray.
Kemudian, perkara yang melibatkan RL sebagai tersangka, adalah hasil pengungkapan Satnarkoba dengan Bea Cukai, dimana informasi awal, Bea Cukai mendapat info akan ada pengiriman paket dari Medan yang isinya diduga adalah narkoba jenis ganja, dan terbukti, saat petugas gabungan memeriksa paket, isinya adalah narkotika jenis ganja seberat 588,86 gram yang akan diedarkan di wilayah Cirebon.
"Rata-rata para tersangka ini adalah pengedar, mereka menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun," ungkap M Rano.
Dari tangan kedelapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, paket berisi narkotika jenis ganja seberat 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2500 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, beberapa unit handphone, timbangan digital serta plastik klip.
Diperkirakan, jumlah barang bukti yang diamankan Satnarkoba, akan bisa menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka yang diamankan, masing-masing akan dikenakan pasal berbeda, yakni, untuk tersangka pengedar narkotika jenis ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak delapan milyar.
Sementara untuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu, akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp8 miliar.
Sedangkan untuk para tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar, akan dikenakan pasal 196 juntco pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Cirebon, Abdul Rasyid menegaskan bahwa pemberantasan narkoba juga menjadi fokus dari pihaknya.
Setiap informasi yang menjurus kepada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Ini juga menjadi fokus kita, kita kerjasama dengan jajaran kepolisian. Yang kemarin itu, info kita dapat akan ada paket dari Medan, dan ini pake kurir jasa kirim, dari medan dikirim kesini. Kita lakukan pantauan juga di medsos, dan RL ini, membeli dengan harga sekitar 4 juta untuk diedarkan di Cirebon," kata Abdul Rasyid. (sep)
Sumber: