Gerak Cepat, Agendakan Pemberhentian Affiati Langsung Pelantikan Suhaili, Tidak Boleh Lewat 15 Agustus

Gerak Cepat, Agendakan Pemberhentian Affiati Langsung Pelantikan Suhaili,  Tidak Boleh Lewat 15 Agustus

Ketua DPRD, yang juga Ketua Badan Musyawarah DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana saat diwawancarai rencana paripurna pemberhentian dan pembacaan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Fraksi Gerindra. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - SK Gubernur tentang pemberhentian anggota Fraksi Gerindra, Affiati sudah diterima oleh DPRD Kota Cirebon.

SK pemberhentian, yang diiringi dengan SK pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) atasnama Suhaili tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Kota Cirebon, yang secara ex officio juga merupakan Ketua Badan Musyawarah (Banmus), Ruri Tri Lesmana mengatakan bahwa secara resmi, SK dari Gubernur tentang PAW yang diusulkan untuk mengganti Affiati, sesuai dengan usulan Partai Gerindra sudah diterima pihaknya.

Selanjutnya, kata Ruri, Pimpinan DPRD dan internal Badan Musyawarah sudah berkomunikasi untuk menentukan jadwal paripurna pemberhentian, dan pengucapan sumpah PAW.

"Pertama, kami minta surat resmi dari fraksi untuk mengusulkan perubahan agenda, kalau secara lisan sudah, karena Banmus sudah menetapkan agenda DPRD untuk bulan Agustus ini," ungkap Ruri.

Sebetulnya, lanjut Ruri, agenda paripurna pemberhentian dan pengucapan sumpah PAW Affiati sudah masuk di agenda yang ditetapkan Banmus untuk bulan Agustus, hanya saja, ditempatkan di tanggal-tanggal akhir Agustus.

Ternyata, SK Gubernur turun lebih awal, sehingga melihat padatnya agenda DPRD di bulan Agustus ini, Ruri meminta Fraksi untuk bersurat resmi, isinya mengusulkan perubahan agenda kepada Banmus.

"Kita bahas antara Pimpinan dengan Bamus, berkaitan dengan jadwal, kita minta fraksi menindaklanjuti dengan cepat, tidak boleh lebih dari tanggal 15 Agustus. Kita ingin secepatnya, karena agenda kita di Agustus ini cukup padat," jelas Ruri.

Hasil koordinasi di internal Bamus sendiri, kata Ruri, sudah ada tanggal yang mengerucut, dimana direncanakan, paripurna pemberhentian dan pengangkatan PAW akan digelar pada hari Jumat terdekat, tanggal 11 Agustus.

"Secara lisan sudah, saya minta ada resminya, tapi kita sudah koordinasi dengan Bamus, koordinasi juga dengan eksekutif, rencana akan digelar Jumat, pukul 13.30 WIB," kata Ruri.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menambahkan, PAW ini bukan semata-mata partai, melalui fraksi memecat Affiati, bahkan, PAW ini adalah langkah partai dalam rangka mengabulkan keinginan Affiati, yang secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Partai Gerindra, dan PAW ini adalah tindak lanjut dari pengunduran diri tersebut.

"Ini adalah upaya partai mengabulkan keinginan ibu Affiati sendiri," kata Fitrah. (sep)

Sumber: