Farida: RT/RW Bukanlah Bawahan Kuwu
Pendiri Wangsakerta Cirebon, Farida Mahri mengingatkan posisi RT/RW bukanlah bawahan Kuwu. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) bukanlah bawahan kuwu atau kepala desa. RT/RW itu merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yang kedudukannya sebagai mitra pemerintah desa.
Keberadaannya pun legal diatur oleh negara. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa dimana tugas dan fungsinya membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Itu disampaikan Pendiri Wangsakerta Cirebon, Farida Mahri, sebagai pengingat kepada para kuwu. Pasalnya, tinggal menunggu hitungan jam, 100 desa di Kabupaten Cirebon akan menggelar pemilihan kuwu (Pilwu) serentak, Minggu 22 Oktober 2023.
Sejauh ini kata Bu Ida--sapaan akrabnya banyak yang salah paham bahwa Ketua RT/RW adalah bawahan Kuwu atau Kepala Dusun. Anggapan itu jelas keliru. Jangan sampai ada kejadian Ketua RT/RW diganti semena-mena oleh Kuwu pemenang karena tidak memberikan dukungan.
"Sejatinya RT/RW dipilih oleh warga bukan dipilih Kuwu," katanya.
RT merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah Desa atau lurah.
Rukun warga adalah salah satu bagian dari lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah.
Mereka (RT/RW,red) harus mandiri dan mementingkan rakyat. RT/RW secara hukum memiliki fungsi yang sama dengan lembaga-lembaga tinggi Negara. Seperti DPD RI, MK, BPK RI, dan lembaga negara lainnya yang harus independen dalam menjalankan tugasnya.
Walaupun SK penyampaiannya dilakukan oleh Presiden dalam pelaksanaannya dituntut harus independen dan mengutamakan kepentingan rakyat. Tentunya, dalam hal menyalurkan hak pilitiknya pun, tidak boleh ada intervensi dari aparat desa.
"Kita sebagai masyarakat harus memahami tugas dan fungsi dari setiap lembaga yang ada di negara ini dari mulai tingkatan bawah sampai atas, agar tidak terjadi intervensi kepada kita sebagai masyarakat," kata dia.
"Apalagi sekarang sudah memasuki tahun tahun politik yang mana sering terjadi intervensi kebebasan dalam memilih para pemimpin di negara ini," kata dia.
Farida pun mengutip penulis yang digelari sebagai Bapak Manajemen Modern, Peter F Drucker bahwa pemimpin yang efektif bukan soal pintar berpidato dan mencitrakan diri agar disukai.
"Kepemimpinan tergambar dari hasil kerjanya, bukan atribut-atributnya," katanya.
Sebagai informasi, Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa menyatakan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW).
Kemudian Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Selain itu Karangtaruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). (zen)
Sumber: