Desa Tak Lagi Keluarkan SK Puskesos, Kadinsos: Dinsos Sudah Ambil Alih
Puskesos bersama Bupati, Kadinsos dan Anggota DPR RI--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Surat Keputusan (SK) Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap desa tidak lagi dikeluarkan oleh pemerintah desa. Melainkan dari dinas sosial (Dinsos). Sudah diambil alih.
Pengambilalihan itu, dilakukan sebagai upaya untuk mengefektifkan pemahaman kesejahteraan sosial yang ada di Kabupaten Cirebon.
"Kalau dulu Surat Keputusan (SK) Puskesos itu dari Kuwu (Kepala desa,red) sekarang SK Puskesos dari Kadinsos," kata Kadisos Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani saat kegiatan Rapat Kordinasi dan penguatan kelembagaan Puskesos di GOR Rangga Jati Sumber, Selasa (1/10).
Landasannya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 tahun 2023. Untuk memperoleh SK tersebut, prosedurnya, tetap harus ditempuh.
Yakni melalui pengajuan dari pihak desa terlebih dulu. Setelah pengajuan tersebut ada, Dinsos akan mengeluarkan SK.
Kuwu sendiri lanjutnya di Puskesos berperan sebagai penanggungjawab. Sedangkan Kordinator Puskesos adalah Kaur Kesra.
Dalam kesempatan itu, tutur Fitri--begitu Kadinsos akrab disapanya, mengaku sekaligus mensosialisasikan terkait Perbup yang berkaitan dengan Kesepakatan sosial.
"Tadi sekaligus kami sosialisasikan juga terkait itu," katanya.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengatakan, adanya Perpup nomor 71 tahun 2023 diharapkan peranan Puskesos di desa-desa bisa berperan dengan baik.
Pasalnya Puskesos menjadi garda terdepan dalam permasalahan kesejahteraan sosial.
Puskesos diharapkan bisa menyisir permasalahan yang ada di desa untuk segera dilaporkan ke Dinas Sosial.
Menurut Imron kalau Puskesos bekerja dengan maksimal maka kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah pun akan terpat sasaran.
Guna menghindari permasalahan yang terjadi di tingkat desa yang berkaitan dengan Puskesos ini, dirinya menilai kalau kebijakan Dinsos mengeluarkan SK untuk Puskesos sudah tepat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan peranan Puskesos.
Sumber: