Belajar dari Surabaya dan Gresik, Raperda Disabilitas di Kabupaten Cirebon Sudah Masuk Tahap Akhir

Belajar dari Surabaya dan Gresik, Raperda Disabilitas di Kabupaten Cirebon Sudah Masuk Tahap Akhir

Pansus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas saat melangsungkan kunjungan kerja ke DPRD Kab Gresik. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Raperda Disabilitas atau Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, pembahasannya sudah masuk tahap akhir. Tinggal melengkapi saja. Diprediksi, akhir tahun nanti, sudah bisa disahkan.

Tapi, saat ini belum bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), masih perlu penggodokan matang. Makanya, baru-baru ini Panitia Khusus (Pansus) nya berkunjung ke DPRD Kota Surabaya dan DPRD Kabupaten Gresik.

Kedua daerah tersebut disasar sebagai upaya melengkapi formulasi penyusunan Raperda, sebelum disahkan nantinya. Disana, (Gresik dan Surabaya, red) sudah sejak lama memiliki Perda disabilitas.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Dr Hj Hanifah MA menjelaskan penekanan dari bahasan Raperda ini, agar pemerintah bisa memberikan perhatian lebih kepada para penyintas.

Memberikan pelatihan-pelatihan khusus, dengan menggali SDM nya agar bisa mandiri. Dan menumbuhkan jiwa entrepreneur kepada mereka.

"Jadi pemerintah bukan hanya menyediakan sarana untuk pelatihan saja. Tapi juga harus menjamin, pasarnya. Memasarkan produk yang telah mereka hasilkan nantinya," kata Hanifah, kepada Rakyat Cirebon.

Pasalnya, para penyintas yang ada, sebenarnya sudah ada yang memiliki potensi. Bunda Ohan--begitu akrab disapa mencontohkan, di wilayah Gegesik misalnya, ada penyintas disabilitas yang telah memiliki banyak karya. Seni lukis tepatnya. Namanya, Kusdiono.

"Karya seni lukisnya banyak. Bagus-bagus. Tapi, dia hanya bisa membuat. Tidak bisa memasarkan. Coba kalau misalkan itu semua ditampung sama Pemda. Dibuatkan gerainya, atau misalkan bulan ini bikin lukisan apa untuk dinas apa," katanya.

"Mereka nantinya produktif dan ada pemasukan buat mereka," lanjutnya.

Melalui Raperda ini, digarapkan pemerintah bisa memfasilitasi mereka. Agar mandiri. Caranya, dengan memperbanyak pelatihan keterampilan kepada mereka. Kemudian dibantu proses pemasarannya. Sehingga penyintas pun bisa produktif.

"Memproduktifkan mereka, agar masa depannya bisa mandiri. Dengan hasil jerih payahnya sendiri. Tidak lagi memiliki ketergantungan kepada pemerintah. (zen)

Sumber: