DPRD Segera Rapat Terkait Usulan Pj Bupati, Fraksi PDIP Pertanyakan Keabsahan Informasi

DPRD Segera Rapat Terkait Usulan Pj Bupati, Fraksi PDIP Pertanyakan Keabsahan Informasi

Ketua Fraksi PDIP, H Mustofa SH mempertanyakan keabsahan informasi terkait AMJ Bupati Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- DPRD Kabupaten Cirebon langsung bergerak, mengetahui Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon di 2023. Segera menjadwalkan untuk menggelar rapat pimpinan (Rapim), menggodok tiga nama, untuk diusulkan sebagai penjabat (Pj) Bupati.

Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas SP mengaku, surat kaitan AMJ Bupati Cirebon sudah diterimanya via WhatsApp, bahkan surat pemberitahuan itu sudah disampaikan ke Ketua serta unsur pimpinan DPRD lainya.

"Anggota DPRD belum ada yang tau. Karena saya baru menyampaikan itu ke Ketua DPRD, termasuk wakil ketua lainnya, karena Surat fisiknya belum kami terima. Baru sebatas WhatsApp," terang Asep, Senin (27/11).

Rencananya, kata Asep, pimpinan DPRD akan membahas surat tersebut  hari ini.   "Lihat nanti saja ya," tutur Sekwan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana SE membenarkan,  hari ini akan ada pembahasan AMJ Bupati di unsur pimpinan. Informasi itu di dapat dari sekwan, yang katanya surat AMJ Bupati Cirebon sudah turun.

"Saya juga baru dapat surat AMJ bupati melalui WA dari sekwan. Katanya juga mau dibahas di tingkat pimpinan DPRD. Gak tau jadi atau gak, liat aja nanti," ucapnya.

Adapun siapa yang layak untuk diusulkan menjadi Pj, sambung politikus PDIP itu, sejauh ini belum ada obrolan. Termasuk dengan Bupati Cirebon.

"Belum ada ya. Bupati juga diam aja, ga ada omongan. Kalaupun diusulkan dari DPRD, tetap saja yang menentukan Kemendagri," tuturnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH mempertanyakan keabsahan informasi tersebut. Sebab, ia belum mengetahui isi surat kaitan dengan AMJ Bupati Cirebon. "Memang suratnya sudah keluar?," tanya pria yang akrab disapa Jimus.

Sampai detik ini, lanjut Jimus, fraksinya belum ada pembahasan untuk calon Pj, termasuk siapa yang akan dipersiapkan dan selanjutnya diusulkan menjadi Pj. "Belum ada intruksi," singkatnya.

Ketua Fraksi Golkar Anton Maulana ST MM mengaku, belum mengetahui kapan surat AMJ Bupati Imron itu turun. Meski demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas siapa kandidat yang layak menjadi Pj.

Kendati demikian, pihaknya di internal fraksi Golkar dipastikan akan segera membahasnya. "Sambil menunggu pembahasan (ditataran pimpinan, red)," katanya.

Saat disinggung, apakah Fraksi Golkar sudah memiliki kandidat nama-nama Pj yang akan diusulkan nanti? Anton memastikannya sampai detik ini, belum ada.

"Pembahasan ini bersifat internal fraksi. Siapa yang akan diusulkan, kita juga belum tau. Tergantung keputusan fraksi nanti. Yang pasti kita punya pilihan," kata Anton.

"Pokoknya, secepatnya kita jadwalkan, untuk membahas terkait itu, diinternal fraksi kami. Nanti kan muncul nama-nama eselon 2 yang nanti layak dimunculkan," tuturnya.

Sebagai informasi, file surat dari Kemendagri sudah dibuat, 9 November 2023 lalu. Bernomor : 100.2.1.3/6047/SJ. Diperuntukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Termasuk DPRD Kabupaten Cirebon tertera dalam lampiran.

Perihal dari surat tersebut terkait usul nama calon penjabat tempat Bupati/Wali kota.

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Makanya, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember Tahun 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.

Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sehubungan dengan hal tersebut diatas, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri. (zen)

Sumber: