NasDem Pemenang, Tapi Kursi Ketua DPRD Milik Golkar

NasDem Pemenang, Tapi Kursi Ketua DPRD Milik Golkar

--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - PPK di lima Kecamatan di Kota Cirebon sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi, bahkan saat ini, pleno rekapitulasi di tingkat Kota Cirebon tengah berjalan.

Tanpa bermaksud mendahului pleno rekap di tingkat Kota Cirebon yang sedang berjalan, Rakyat Cirebon menjumlahkan perolehan suara masing-masing parpol peserta Pemilu, berdasarkan hasil pleno yang sudah ditetapkan di lima Kecamatan.

Hasilnya, di tiga besar, ada Partai NasDem yang menjadi pemenang Pemilu di tingkat Kota Cirebon dengan perolehan 28.460 suara, disusul Partai Golkar dengan 26.138 suara di posisi kedua, dan Partai Gerindra dengan 24.802 suara.

Di bawahnya, menyusul secara berurutan, diposisi keempat ada PDI Perjuangan dengan 24.550 suara, PKS dengan 20.575 suara, PAN dengan 20.260 suara, PKB dengan 15.794 suara, Partai Demokrat dengan 14.342 suara, PPP dengan 10.023 suara, Partai Hanura dengan 6.707 suara, Partai Perindo dengan 3.114 suara, PSI dengan 2.907 suara, Partai Gelora dengan 1.728 suara, Partai Buruh dengan 839 suara, Partai Ummat dengan 345 suara, PBB dengan 257 suara, Partai Garuda dengan 185 suara, dan PKN di posisi terakhir dengan raihan 163 suara.

Meskipun unggul dari sisi perolehan suara, namun dari sisi perolehan kursi, Partai NasDem kalah dengan Partai Golkar, dimana suara Partai Golkar bisa dikonversi menjadi enam kursi.

Sedangkan suara Partai NasDem hanya bisa dikonversi menjadi lima kursi. Disusul dengan Partai Gerindra yang juga mendapatkan lima kursi.

Menyusul dibawahnya, PDI Perjuangan dengan empat kursi, PKS dengan empat kursi, PKB dengan tiga kursi, PPP dan Partai Hanura dengan masing-masing satu kursi.

Ditambah, PAN dengan Demokrat, yang saat ini masih memperebutkan kursi terakhir di Dapil 2 Lemahwungkuk, apakah nantinya menjadi kursi keempat PAN, ataukah menjadi kursi ketiga Partai Demokrat.

Dari hasil tersebut, maka dapat dipastikan, kursi pimpinan DPRD menjadi milik Partai NasDem, Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Namun demikian, meskipun NasDem merajai perolehan suara, namun kursi Ketua DPRD menjadi hak partai Golkar sebagai pemilik kursi terbanyak.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, penentuan siapa yang berhak atas kursi ketua DPRD, sudah diatur secara spesifik dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pasal 376 ayat (2) UU tersebut menyebutkan, bahwa Pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.

Dilanjut di ayat (3), Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.

"Hitungannya kursi terbanyak, meskipun dari perolehan suara, ada yang lebih tinggi, secara detail itu ada di UU MD3," ungkap Mardeko.

Sumber: