Pendaftaran PPK Pilkada Resmi Dibuka, Seputar Informasi Bisa Datang Langsung ke Kantor KPU

Pendaftaran PPK Pilkada Resmi Dibuka, Seputar Informasi Bisa  Datang Langsung ke Kantor KPU

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menegaskan pembukaan rekrutmen badan adhoc resmi dibuka. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.COM, CIREBON - Tujuh bulan menjelang pemungutan suara Pilkada 2024, sejumlah persiapan sudah mulai dilakukan KPU. Salah satu tahapan yang cukup menyedot perhatian adalah pembentukan badan ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH didampingi Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Masyhuri Abdul Wahid menyatakan, rangkaian pembentukan badan ad hoc akan dimulai 23 April 2024 untuk PPK dengan metode seleksi terbuka.

"Secara nasional, serentak akan mulai dibuka 23 April termasuk Kabupaten Cirebon. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Cirebon untuk terlibat menjadi penyelenggara tingkat kecamatan," kata Esya.

Adapun persyaratan untuk peserta, masih sama dengan seleksi PPK untuk Pemilu 2024. "Nanti pendaftaran melalui online lewat Sistem Administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA serta dituntaskan dengan penyerahan berkas fisik," kata dia.

Sementara mengenai pendaftar yang merupakan mantan PPK, tidak ada perbedaan persyaratan administratif dengan pendaftar baru. "Yang berbeda hanyalah pembuatan akun SIAKBA. Untuk warga yang pernah mendaftar anggota KPU maupun badan ad hoc lewat SIAKBA, tinggal log in," katanya.

"Sementara pendaftar baru harus membuat akun dulu di SIAKBA. Jika sudah punya akun dan lupa password, nanti akan kami bantu lewat helpdesk di kantor KPU selama masa pendaftaran," lanjutnya.

Persyaratan lain untuk pendaftar antara lain usia minimal 17 tahun dan pendidikan minimal SLTA. "Ada juga persyaratan tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun," katanya.

Persyaratan lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memeroleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih.

Kemudian pelamar menyertakan dokumen, surat keterangan dan surat pernyataan. "Dokumen berupa fotocopy KTP, legalisir ijazah, pas foto berwarna 4x6, surat keterangan sehat jasmani rohani, serta sejumlah surat pernyataan yang sudah tersedia di SIAKBA," lanjutnya.

Esya mempersilakan calon peserta untuk membaca pengumuman secara lengkap di laman resmi https://kab-cirebon.kpu.go.id/ atau di medsos ig @kpukabupatencirebon, facebook @KPU Kabupaten Cirebon mulai tanggal 23 April 2024 atau datang langsung ke Kantor KPU di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Kenanga, Sumber.

"Kami mengundang putra-putri terbaik Kabupaten Cirebon untuk terlibat langsung dalam pesta demokrasi agar proses Pilkada lebih berkualitas dan menghasilkan pemimpin daerah idaman masyarakat," pungkasnya. (zen)

Sumber: