Selama Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Cirebon Tangani 13 Dugaan Pelanggaran

Selama Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Cirebon Tangani 13 Dugaan Pelanggaran

KOMPAK. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat (kanan) didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono (kiri) mengaku selama pemilu, menangani 13 dugaan pelanggaran. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.COM, CIREBON - Selama pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Cirebon menerima sebanyak 12 laporan dan 1 temuan. Dari 12 laporan tersebut, sebanyak 8 laporan yang dilakukan registrasi oleh Bawaslu, sedangkan sisanya tidak dilakukan registrasi.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono mengatakan, sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 pihak melakukan pengawasan secara maksimal pada setiap tahapan. Laporan dugaan pelanggan yang diterima Bawaslu pun bermacam-macam, seperti dugaan netralitas ASN dan pelanggan lainnya.

"12 laporan yang kami terima terdiri dari tahapan pencalonan sebanyak 1 laporan, tahapan kampanye sebanyak 4 laporan dan tahapan rekapitulasi sebanyak 7 laporan. Untuk tahapan pencalonan, dugaan pelanggarannya adalah terkait netralitas ASN," ujar Rudi Selasa 23 April 2024.

Terkait dugaan netralitas ASN ketika dilakukan pengembangan, ternyata tidak memenuhi unsur. Sehingga kasus tersebut diberhentikan.

"Sedangkan pada tahapan kampanye ada sekitar 4 laporan dugaan pelanggan seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), serta pemasangan APK ditempat terlarang. Sedangkan untuk tahapan rekapitulasi Bawaslu menerima sekitar 7 laporan," jelasnya.

Pada tahapan rekapitulasi 7 laporan dugaan pelanggan administrasi, dikatakan Rudi, berhasil diselesaikan oleh Bawaslu dengan putusan berupa mengembalikan permasalahan administrasi ke awal.

"Jadi contohnya ada kesalahan penulisan di C Hasil (C Plano) maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mengembalikan hasil suara susuai aslinya. Dan putusan ini semuanya laksanakan oleh KPU Kabupaten Cirebon," katanya.

Selain menerima laporan dugaan pelanggaran, ditambahkan Rudi, pihaknya pun sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 juga menemukan babarapa pelanggan. Temuan pelanggan tersebut seperti masih ditemukan keterlibatan BPD pada pelaksanaan kampanye dan juga temuan lainnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat menjelaskan sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 pihaknya melakukan pengawasan maksimal terutama pada tahapan pencoblosan dan penghitungan suara ditingkat TPS.

Pihaknya pun sempat mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan. Yakni di Kecamatan Greged dan Kecamatan Ciledug.

"PSU itu terjadi lantaran adanya pemilih dari luar menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut, dan berdasarkan aturan itu tidak boleh. Maka dari itu kami merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU dan Alhamdulillah KPU melakukan rekomendasi PSU," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pengawasan dari tingkat Kecamatan hingga TPS yang sudah betugas secara maksimal pada setiap tahapan pemilu 2024. Dan secara keseluruhan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon.

"Sehingga agendanya bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada," pungkasnya. (zen)

Sumber: