Rekrutmen PKD Diambil Alih Bawaslu, Hari Ini Terakhir Pendaftaran

Rekrutmen PKD Diambil Alih Bawaslu, Hari Ini Terakhir Pendaftaran

AMBIL ALIH. Rekrutmen PKD diambil alih Bawaslu. Alasannya, Panwascam belum terbentuk. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Rekrutmen Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) SE Kabupaten Cirebon diambil alih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengingat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) nya hingga saat ini belum terbentuk.

Tahapan pendaftaran PKD sendiri saat ini memasuki penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi. Tahapan ini akan berakhir pada hari ini Selasa 21 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat melalui Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Abdul Kholik, membenarkan kalau rekrutmen PKD saat ini diambil alih oleh Bawaslu.

Rekrutmen PKD dilakukan untuk mengahadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilakukan pada November 2024 yang akan datang.

"Secara garis besar persyaratan hampir sama dengan Panwascam. Yang lebih ditekankan adalah calon PKD berdomisili di Kecamatan tersebut dengan dibuktikan e-KTP," ujar Kholik, Senin 20 Mei 2024.

Setelah tahapan penerimaan berkas, selanjutnya akan dilakukan masa perpanjangan. Masa perpanjangan ini dilakukan untuk desa-desa yang dianggap belum memenuhi kebutuhan.

"Jumlah kebutuhan untuk PKD ini sebanyak 1 orang setiap desa. Jadi jumlah pendaftar minimal 2 orang dengan memperhatikan kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," kata dia.

Disinggung mengenai tes wawancara untuk calon PKD ini, pihaknya masih menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Apakah pelaksanaan wawancara nanti akan dilaksanakan oleh Bawaslu atau Panwascam.

"Karena kalau melihat jadwal wawancara akan dilaksanakan pada 27-28 Mei 2024. Dimana pada saat itu, Panwascam sudah dilantik," katanya.

Akan tetapi, berdasarkan petunjuk tekhnis (Juknis) nya, wawancara juga dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten. Kendati demikian pihaknya tidak bisa memastikan hal tersebut dan menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

"Bagi masyarakat yang berminat menjadi PKD dipersilahkan untuk mendownload persyaratan yang sudah ada di website Bawaslu Kabupaten Cirebon," pungkasnya. (zen)

Sumber: