KPU Sudah Bentuk KPPS dan PPK untuk PSU

KPU Sudah Bentuk KPPS dan PPK untuk PSU

KPU Kota Cirebon sudah membentuk PPK dan KPPS untuk melaksanakan PSU. FOTO: IST: RAKYAT CIREBON--

CIREBON - KPU mulai menyusun perangkat teknis untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di TPS 14 Panjunan, dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Pegambiran untuk surat suara DPRD Kota Cirebon.

Untuk menghandle pelaksanaannya, KPU Kota Cirebon sudah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Melalui penugasan, Ketua KPU menugaskan Koordiv Teknis Penyelenggaraan, Sanubi sebagai Ketua KPPS untuk PSU di TPS 62 Pegambiran, dan Koordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasan Basri sebagai Ketua PPK.

BACA JUGA:Pendidikan Indonesia Menuju Masa Depan yang Lebih Baik melalui Kurikulum Merdeka

Secara ketentuan, KPU RI juga sudah menerbitkan Surat Keputusan KPU-RI nomor 769 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Pasca Putusan MK Pada Pemilu tahun 2024.

Didalam ketentuan tersebut, diamanatkan bahwa untuk pelaksanaan putusan MK terhadap perkara nomor 74-01-12-12/ PHPU.DPR.DPRD-XXII/ 2024 yang didalamnya ada gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon terhadap KPU terkait dengan persoalan di Dapil II Kecamatan Lemahwungkuk, PSSU akan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 27 Juni, dan PSU pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024.

BACA JUGA:Atlet KONI Kabupaten Cirebon Raih Jaminan Kesehatan: Prestasi Gemilang Tanpa Rasa Was-was

"PSSU tanggal 27, dan PSU nya tanggap 29 mas, sesuai dengan keputusan KPU RI tentang tahapan dan jadwal," demikian disampaikan Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Sanubi kepada Rakyat Cirebon.

Sesuai dengan hasil rakor yang digelar bersama semua stake holder kepemiluan, untuk penghitungan ulang surat suara, akan dilakukan di Kantor KPU Kota Cirebon.

Namun untuk PSU, akan dilaksanakan di lokasi sekitar TPS yang lama.

"Untuk rekap di tingkat kecamatan akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Lemahwungkuk tanggal 30 Juni 2024," kata Sanubi.

BACA JUGA:LG OLED evo C4 Digadang-gadang Bakal Jadi Primadona di PRJ, Seperti Ini Spesifikasinya

Sementara itu, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, untuk pengawasan dan pengamanan, penyelenggara juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian.

"Karena kepolisian juga diperintahkan dalam amar putusan untuk melakukan pengamanan. Tadi kita sudah koordinasi dengan kepolisian," kata Fajri. (sep)

Sumber: