Baru Bebas, Tampilan Panji Gumilang Nyentrik Abis!

Baru Bebas, Tampilan Panji Gumilang Nyentrik Abis!

Baru Bebas, Tampilan Panji Gumilang Nyentrik Abis!-Indah Tri Sutono-facebook.com/Thohari Anwar

INDRAMAYU, RAKYATCIREBONDISWAY.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa pidananya dalam kasus penistaan agama.

Panji tampil nyentrik setelah melepas status narapidana di Lapas Kelas IIB Indramayu pagi tadi. Tampilan dirinya yang dibilang nyentrik itu karena mengenakan setelan jas dengan kacamata hitam saat meninggalkan sel.

Momen tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Thohari Anwar. Dalam unggahannya, Panji terlihat meninggalkan sel tahanan dengan pakaian nyentrik.

"Ngaji di LAPAS, Bp Panji Gumilang baru saja bebas dari LAPAS," tulis akun Facebook Thohir Anwar pada Rabu, 17 Juli 2024.

Selain itu, kepergian Panji dari Lapas juga dirayakan dengan pengajian rutin. Tampak sejumlah tahanan dan narapidana duduk melingkar mengikuti pengajian di dalam sel.

Panji Gumilang juga terlihat memegang kitab suci Al-Quran saat meninggalkan sel tahanannya.

Sebagai informasi, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana satu tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang, dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu.

"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto, saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 Juli 2024.

Robianto memastikan bahwa Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun sesuai putusan. Oleh karena itu, Panji tidak perlu melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.

"Bebas murni. Tidak perlu wajib lapor, karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.

Robianto menjelaskan bahwa selama masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji Gumilang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi tersebut diberikan saat Hari Raya Idul Fitri.

"Dapat remisi saat Idul Fitri itu juga selama 15 hari," katanya.

Sumber: