Dinsos Tak Berani Jamin, Warga Miskin Tak Masuk DTKS
BERI PENJELASAN. Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, dr Edi Junaedi MM (kiri) terkait warga miskin yang tidak masuk DTKS. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon tidak bisa menjamin nasib warga miskin yang tidak masuk DTKS, kemudian sedang mendapat perawatan di rumah sakit. Itu kewenangan pemerintah daerah (Pemda).
"Soal itu, yang berhak menjawab adalah pemerintah daerah. Bukan Dinas Sosial. Yang pasti tidak bisa mendapatkan pelayanan BPJS PBI. Sebab, DTKS sebagai satu-satunya data yang diakui negara," kata Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, dr Edi Junaedi MM.
"Silakan pemerintah daerah (pemangku kebijakan) bersama legislatif bangun kesepakatan," lanjutnya, ketika ditemui Rakyat Cirebon, Senin 5 Agustus 2024.
Sebetulnya kata dia ada solusi lain. Dan itu hanya dibisa diberikan oleh RS Paru Sidawangi. Pasien bisa di rawat disana dengan membawa surat keterangan tidak mampu. "Tapi, hanya berlaku saat itu juga. Sudah sembuh, kemudian satu bulan sakit lagi, mengajukan lagi keterangan tidak mampu dan akan langsung diproses," katanya.
Kata dia, DTKS itu merupakan sesuatu yang sudah terjadi. Data tersebut diambil melalui Puskesos maupun pemerintah desa yang kemudian di putuskan melalui musyawarah desa (musdes). Artinya, semua usulan penerima bantuan pemerintah berangkat dari bawah.
"Kalau ada yang bicara DTKS tidak menggambarkan data yang sebenarnya, kita gak tau juga. Karena data yang kita terima itukan dari masyarakat, melalui Puskesos maupun desa. Sementara di Dinsos sifatnya hanya verifikasi data," katanya.
Sebetulnya, kata Edi, sejak tahun 2021 mengingatkan melalui bimtek bersama pemerintah desa agar memasukkan warga miskin ke DTKS melalui musyawarah desa. "Tapi ya seperti itu, ada desa yang aware ada yang tidak," ucapnya.
Menurutnya, ketika masih banyak warga miskin yang belum tercover BPJS PBI, Dinas Sosial mempersilakan warga tersebut agar datanya masuk ke DTKS atau terdaftar di Data kemiskinan lokal Sipendilsewu.
"Ketika masih ada masyarakat yang membutuhkan UHC BPJS PBI, Monggo diusulkan. Tanpa menyalahkan siapa yang salah," terangnya.
Edi membenarkan, kuota BPJS PBI tahun 2024 sudah habis dan telah melampaui batas. Namun, tidak ada tambahan kuota di tahun ini. Skema yang dibangun bagi warga miskin untuk kebutuhan BPJS PBI, Dinas Sosial saat ini tengah getol melakukan pemadanan data.
"Per Mei 2024. Kuota BPJS PBI itu sudah habis. Solusinya, kita atur ulang tuh gimana caranya agar warga miskin yang membutuhkan dapat menikmati fasilitas pelayanan kesehatan dari pemkab Cirebon," ungkapnya.
Salah satunya, kata Edi, melakukan pemadanan data atau pergantian data warga yang sudah meninggal dunia, migrasi, dan status sosialnya meningkat. Per Juli kemarin, hasil pemadanan data, didapat dua ribu lebih kuota. Sementara proses pemadanan sendiri membutuhkan waktu dua bulan.
"Mereka yang masih nerima, di coret semua tuh. Kemudian dialihkan ke warga miskin yang membutuhkan," katanya.
Edi mengungkapkan, per Juli 2024 kemarin, data BPJS PBI APBN 984.233 jiwa, padahal kuota yang diberikan dari Kemensos untuk kabupaten Cirebon 931.338 jiwa.
"Per Juli juga kita ngusulin 11.858 PBI APBD migrasi ke APBN. Tapi, usulan bulan Juli belum bisa masuk, karena itu tadi, kita telah melebihi kuota yang telah diberikan Kemensos. Kita itu paling aktif mengusulkan migrasi pembiayaan PBI APBD ke APBN," tuturnya.
Edi menambahkan, menjelang akhir tahun nanti pihaknya akan membuat instrumen melakukan verval bagi penerima PBI. Sebab, PBI yang diberikan pemerintah, banyak yang tidak tepat sasaran.
Perlu diketahui, dengan tiga dinas yang terlibat dalam pemberian bantuan iuran kesehatan, lantaran semuanya saling berkaitan. Dinkes membayarkan iuran kesehatan setelah ada verifikasi data DTKS oleh Dinas Sosial berdasarkan validasi desa. Sementara Disdukcapil untuk pemadanan data penduduk. (zen)
Sumber: