Tingkat Perceraian di Kabupaten Cirebon Tinggi

Tingkat Perceraian di Kabupaten Cirebon Tinggi

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Fitriana saat menyoroti tingginya angka perceraian di Kab. Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

*** Tercatat Ada 7000 Kasus Per Tahunnya

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Faktor ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi penyebab utama yang mendorong tingginya angka perceraian ini.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fitriana, menjelaskan fenomena perceraian bukan hanya soal masalah rumah tangga, tetapi juga terkait dengan perubahan peran dan kedudukan perempuan dalam keluarga.

“Kadang kala, finansial perempuan lebih tinggi dari suami. Ini menimbulkan ketegangan dalam hubungan yang berujung pada perceraian,” ujarnya.

Fitriana juga menekankan pentingnya peran perempuan sebagai seorang ibu dan sebagai pilar utama dalam keluarga. Meski kesetaraan gender harus diperjuangkan, ia mengingatkan bahwa perempuan tetap memiliki fitrah dan kewajiban dalam membangun keharmonisan keluarga.

“Kita sebagai perempuan boleh saja memperjuangkan hak-hak kita, tapi jangan lupa akan kewajiban kita dalam menjaga nilai-nilai rumah tangga. Allah menciptakan kita berpasangan, dan pernikahan ini merupakan bagian dari ibadah,” tambahnya.

Selain agama, regulasi di tingkat kabupaten juga berperan penting dalam melindungi perempuan. Undang-undang di Kabupaten Cirebon telah diupayakan untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam perceraian, terutama mereka yang menjadi korban KDRT.

“Perlindungan hukum bagi perempuan yang mengalami KDRT di Cirebon sudah semakin baik, namun implementasinya masih perlu diperkuat. Kami berharap semua pihak, termasuk pemerintah daerah, lebih aktif dalam mensosialisasikan dan menegakkan aturan yang ada,” jelas Fitriana.

Fenomena perceraian ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk para pemangku kebijakan di Kabupaten Cirebon. Perlunya pendekatan yang komprehensif, baik dari segi agama, peraturan, maupun perlindungan hukum, diharapkan mampu menekan angka perceraian dan membangun kembali keharmonisan keluarga di masyarakat.

*** Peringkat Kelima se Jabar

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni SKM MKes, menyampaikan bahwa angka perceraian di Kabupaten Cirebon tidak mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. 

 

"Setiap tahun, lebih dari 7.000 kasus perceraian tercatat di Kabupaten Cirebon. Ini menempatkan Cirebon pada peringkat lima tertinggi di Jawa Barat," ungkap Enny.

Enny menjelaskan, salah satu faktor dominan yang mendorong tingginya angka perceraian adalah masalah ekonomi dalam keluarga. Krisis ekonomi sering menjadi alasan utama pasangan memutuskan untuk bercerai. 

"Oleh karena itu, kami berfokus pada upaya peningkatan kesejahteraan keluarga melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi," tambahnya saat menghadiri acara workshop peningkatan wawasan untuk anggota KPPI Kabupaten Cirebon.

Untuk menekan angka perceraian, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya komunikasi yang baik dalam rumah tangga serta memberikan dukungan konseling kepada pasangan muda. 

"Kami bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan penyuluhan serta konseling pranikah bagi pasangan baru. Tujuannya, agar mereka lebih siap secara emosional dan mental dalam menghadapi tantangan rumah tangga," pungkasnya. (zen)

 

Sumber: