BAWASLU Peringati KPU untuk Petugas Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Tak Boleh Terafiliasi Paslon

BAWASLU Peringati KPU untuk Petugas Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Tak Boleh Terafiliasi Paslon

MULAI BEKERJA. Petugas sorlip menyortir dan melipat surat suara untuk Pilgub Jabar di Gudang Logistik KPU Kota Cirebon, kemarin.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - KPU Kota Cirebon mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, Senin (4/11) di gudang logistik KPU.

Surat suara yang disortir dan dilipat, dimulai dengan surat suara untuk Pilgub Jabar. Proses sortir dan lipat pun diawasi ketat oleh pihak kepolisian dan Bawaslu Kota Cirebon.

“Kita siapkan 150 petugas, kita bagi 34 kelompok, rata-rata perkelompok 5 orang,” jelas Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.

Para petugas sortir dan lipat surat suara ini, lanjutnya, setiap kelompok memiliki tugas. Mulai dari menyortir dan memastikan surat suara yang akan dilipat dalam kondisi baik, melipat, kemudian merapikannya dan mengumpulkan 25 surat suara dalam setiap ikatnya.

“Berbeda dengan saat pileg, kali ini perikatnya 25 surat suara,” sebut dia.

Sesuai dengan hasil saat dilakukan simulasi, untuk satu petugas sortir dan lipat surat suara ini, bisa menyortir dan melipat dua surat suara setiap menit. Tetapi saat sorlip berjalan, itu kembali pada kecekatan dan ketelitian masing-masing petugas.

“Sesuai dengan SK KPU Jabar, perpetugas, akan diberi upah Rp300 untuk setiap lembarnya. Kita harapkan, bisa selesai dalam tiga hari,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, dalam tahapan sortir dan lipat surat suara ini, pihaknya memberikan dua imbauan kepada KPU Kota Cirebon.

Pertama, disebutkan Devi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Bawaslu meminta KPU untuk memastikan, agar petugas sortir dan lipat surat suara yang ditunjuk tidak terafiliasi partai politik, tim kampanye, atau bahkan relawan salah satu paslon.

Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga mewanti-wanti KPU Kota Cirebon untuk memastikan agar pengelolaan logistik menggunakan SOP, termasuk tahapan sortir dan lipat surat suara.

Pasalnya, Bawaslu mencatat beberapa kerawanan yang bisa terjadi dalam proses sortir dan lipat surat suara.

“Ada beberapa kerawanan. Seperti kerusakan, kegandaan atau double. Tepat jumlah dalam setiap ikatan. Maka petugas sortir dan lipat surat suara harus benar-benar fokus,” tandasnya.

Sumber: