KPU Kabupaten Cirebon Ingatkan Batas Akhir LPPDK Paslon Bupati pada 24 November 2024

KPU Kabupaten Cirebon Ingatkan Batas Akhir LPPDK Paslon Bupati pada 24 November 2024

KOMPAK. Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi KPU Kabupaten Cirebon (tengah) berpose bersama LO masing-masing calon usai menggelar Rakor kemarin (22/11). FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengingatkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sebelum batas akhir pada 24 November 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Masa pembukuan LPPDK dimulai dari September hingga 23 November 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi menjelaskan berdasarkan Pasal 30 ayat 1 PKPU No. 14 Tahun 2024, laporan tersebut harus mencakup sejumlah informasi penting.

"Antara lain, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Kemudian saldo awal atau saldo pembukaan serta sumber perolehannya," katanya.

Kemudian lanjut Jipen--sapaan akrabnya saldo awal hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran kampanye sebelum periode pembukuan. Catatan penerimaan dan pengeluaran paslon, termasuk sebelum pembukaan RKDK.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paslon. Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Saldo akhir saat penutupan RKDK. Pernyataan asersi atas laporan dana kampanye.

"Masa perbaikan penyampaian LPPDK ditetapkan pada 25 November 2024, sementara penutupan RKDK berlangsung pada 24-25 November 2024," katanya.

Sanksi tegas menanti paslon yang terlambat atau tidak menyampaikan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 77 PKPU No. 14 Tahun 2024, sanksi dapat berupa peringatan tertulis hingga pembatalan penetapan sebagai paslon terpilih.

Pada 25-27 November 2024, KPU Kabupaten Cirebon akan menyerahkan laporan dana kampanye paslon kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk untuk melakukan audit. Audit ini meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan liaison officer (LO), operator Sikadeka dari masing-masing paslon, serta empat KAP yang ditunjuk. Harapan kami, semua pihak dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik sehingga tahapan ini berjalan lancar,” terangnya.

Proses audit oleh KAP berlangsung selama 15 hari, dengan hasil audit diserahkan kepada KPU Kabupaten Cirebon pada 9-11 Desember 2024. Hasil audit ini kemudian akan diumumkan kepada publik pada 12-14 Desember 2024.

KPU Kabupaten Cirebon mengimbau semua paslon untuk mematuhi aturan dan memastikan pelaporan dana kampanye dilakukan tepat waktu, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. (zen)

Sumber: