Masa Tenang Pilkada 2024 Menjadi Masa Rawan, Forum Pemred Desak Penyelenggara Pilkada Jaga Netralitas

Masa Tenang Pilkada 2024 Menjadi Masa Rawan, Forum Pemred Desak Penyelenggara Pilkada Jaga Netralitas

MASA TENANG PILKADA 2024. Masa Tenang Pilkada 2024 Menjadi Masa Rawan, Forum Pemred Desak Penyelenggara Pilkada Jaga Netralitas. Taufik Hidayat Ketua Forum Pemimpin Redaksi Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Masa kampanye Pilkada 2024 sudah berakhir pada tanggal 23 November, Sabtu akhir pekan lalu. Di Kota Cirebon, masa kampanye ini diakhiri dengan dua agenda. Yakni rapat umum atau kampanye akbar yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, Eti-Suhendrik dan kampanye dengan metode rapat terbatas yang dilaksanakan paslon nomor urut 1, H Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati.

Setelah itu, terhitung mulai tanggal 24 November, sampai tanggal 26 November, tahapan pilkada memasuki masa tenang, menjelang hari pemungutan suara.

”Saat ini, kita mulai memasuki masa tenang Pilkada 2024. Bawaslu Kota Cirebon mengimbau partai politik, paslon, tim pemenangan serta para relawan untuk taat aturan di masa tenang ini,” tandas Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah kepada Rakyat Cirebon, Minggu (24/11).

Disebutkan Devi, dalam masa tenang Pilkada 2024 selama tiga hari ini, banyak larangan yang harus ditaati oleh semua pihak. Di antaranya, dalam masa tenang, baik paslon ataupun tim pemenangan, termasuk para relawan dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

”Termasuk tidak boleh melakukan hasutan-hasutan, ujaran kebencian baik langsung maupun tidak langsung yang mengarah kepada black campaign,” sebutnya.

Devi pun menekankan di masa tenang ini, terutama menjelang akhir masa tenang Pilkada 2024 menuju hari pencoblosan, Bawaslu Kota Cirebon mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi semua perkembangan yang terjadi.

Pasalnya, potensi terjadinya money politik masih menjadi kerawanan pilkada sebagaimana hasil pemetaan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu. Maka, masyarakat harus ikut mengawasi itu, dan tidak segan untuk melaporkan kepada pengawas pemilu, jika di lingkungannya terlihat ada indikasi yang mengarah kepada praktik politik uang.

”Terutama, agar tidak melakukan politik uang. Penerima dan pemberi sama-sama akan dipidana. Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan selama masa tenang, mengawasi dan memastikan semuanya menaati aturan,” kata Devi.

Terpisah, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Cirebon, Taufik Hidayat mengatakan, pilkada 2024 yang tinggal menghitung jam ini, jangan dikotori dengan tindakan-tindakan yang tidak berintegritas oleh penyelenggara pemilihan. Mengapa? Karena dugaan indikasi ke arah tersebut terasa sejak beberapa hari terakhir jelang pemilihan.

“Beredarnya chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg yang seolah menyayangkan dukungan terhadap paslon tertentu merupakan bukti yang sulit dibantah,” tegas Taufik Hidayat dalam imbauan moral jelang pemilihan, Minggu (24/11/2024).

Pihaknya perlu menyampaikan imbauan moral lantaran indeks kerawanan pemilihan bukan melulu soal politik uang, banjir, distribusi logistik, akses internet dll, tapi soal integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu juga patut dicurigai.

“Sejak debat publik yang memunculkan perdebatan bawa catatan (contekan) boleh gak, membawa kartu dalam debat termasuk APK atau bukan, hingga beredar chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg, kami patut cemas terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu,” tandasnya.

Menurut Taufik, mestinya hal-hal yang berpotesi mengundang polemik harus dihindari. Begitu juga dengan “keberpihakan” penyelenggara pemilihan jangan sampai diumbar karena dapat memicu protes dari pihak-pihak yang dirugikan. “Keberpihakan” cukup simpan dalam hati dan gunakan saat pencoblosan.

“Kepada penyelenggara pemilihan, pegang teguh integritas dan profesionalisme sesuai amanat undang-undang. Jadi jangan korbankan rakyat. Biarkan rakyat memilih sesuai nurani dan pilihannya. Mari jaga kondusivitas lingkungan masing-masing,” ajaknya.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pihaknya masih mempelajari dan mengumpulkan bukti.

“Bila diperlukan bisa dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut. Dalam kasus ini, jika DKPP menilai chat tersebut menunjukkan keberpihakan, maka Ketua KPU dapat direkomendasikan untuk diberi sanksi etik, seperti peringatan tertulis atau bahkan pemberhentian dari jabatan,” bebernya.

Lebih jauh Taufik menjelaskan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu meliputi tindakan yang dapat menciderai kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.

Sementara chat tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip netralitas, integritas dan profesionalisme yang diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat yang di antaranya menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan tidak menyatakan pernyataan, pendapat dan komunikasi yang menunjukkan keberpihakan.

Sumber: