Kuasa Hukum Paslon Bupati Kuningan Ridho Suganda dan Kamdan Soroti 30 Ribu Surat Suara Rusak

Kuasa Hukum Paslon Bupati Kuningan Ridho Suganda dan Kamdan Soroti 30 Ribu Surat Suara Rusak

LAPOR. Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2, M Ridho Suganda dan Kamdan lapor ke Bawaslu Kabupaten Kuningan.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

KUNINGAN, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Tim Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2, M Ridho Suganda dan Kamdan (Ridhokan), melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kuningan. 

Laporan ini terkait besarnya jumlah surat suara tidak sah, yang menurut mereka mencapai angka mencurigakan, lebih dari 30 ribu lembar.

Kuasa hukum Ridho Suganda dan Kamdan, Indra Sudrajat mengatakan, adanya dugaan permainan oknum di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang dengan sengaja merusak surat suara sehingga dinyatakan tidak sah saat penghitungan.

“Jumlah surat suara tidak sah ini terlalu fantastis, mencapai lebih dari 30 ribu. Kami menduga ada upaya sistematis yang melibatkan oknum penyelenggara untuk merusak surat suara tersebut,” kata Indra usai menyerahkan laporan ke Bawaslu Kuningan.

Indra memaparkan bahwa timnya telah mengumpulkan bukti-bukti dari beberapa TPS, termasuk dari Kecamatan Darma.

Salah satu contohnya adalah surat suara yang sudah dicoblos di kotak Paslon 02 Ridho Suganda dan Kamdan, namun diduga sengaja dirusak dengan membuat sobekan atau lubang lain di kotak Paslon lain.

“Akibatnya, surat suara yang seharusnya sah menjadi tidak sah saat dihitung. Kami meminta Bawaslu untuk segera mengusut kasus ini, karena kemungkinan praktik ini tidak hanya terjadi di satu TPS, melainkan di banyak TPS di seluruh Kabupaten Kuningan,” jelas Indra.

Pihak Ridho Suganda dan Kamdan meminta Bawaslu Kuningan agar memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk membuka kotak suara dan memverifikasi surat suara tidak sah.

Jika terbukti ada kesengajaan, Indra menuntut pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan, baik di TPS yang bermasalah maupun secara keseluruhan.

“Jika praktik ini terjadi di seluruh TPS se-Kuningan, maka Pilkada ini harus diulang. Namun, jika hanya di TPS tertentu, PSU wajib dilaksanakan di TPS-TPS tersebut,” tegas Indra.

Ditambahkan Indra, bahwa tindakan dugaan perusakan surat suara ini merupakan pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ia meminta Bawaslu Kuningan segera bertindak tegas untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu.

“Demokrasi tidak boleh dinodai oleh praktik tidak etis seperti ini. Kami percaya masyarakat Kuningan menginginkan pemilu yang jujur dan adil. Jika ada pelanggaran, harus ada konsekuensinya,” tambahnya.

Laporan dari kuasa hukum Ridho Suganda dan Kamdan ini diterima oleh staf Bawaslu Kuningan karena pada saat pelaporan, tidak ada komisioner Bawaslu Kuningan yang berada di kantor.

Meski demikian, Indra berharap laporan ini segera diproses agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diungkap secara transparan.

Proses rekapitulasi suara saat ini masih berlangsung di tingkat PPK, tim Ridho Suganda dan Kamdan mengaku akan terus memantau perkembangan hasil Pilkada Kuningan 2024 hingga proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Kuningan. 

Sumber: