Pegawai Honorer di Cirebon Tolak Sistem Kerja Paruh Waktu
KOMPLEN. Beberapa pegawai honorer di Sekretariat DPRD komplen terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Sejumlah pegawai honorer keberatan terhadap rencana penerapan sistem kerja paruh waktu. Skema tersebut tidak sejalan dengan tuntutan pekerjaan yang membutuhkan fleksibilitas dan loyalitas tanpa batas waktu.
“Kami menolak status paruh waktu. Pekerjaan kami tidak mengenal jam kerja. Ketika pimpinan memberikan tugas, kami harus selalu siap. Ini adalah wujud dedikasi kepada atasan,” kata Tenaga Honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Fiqih Ramadhan, kepada Rakyat Cirebon, Rabu (11/12).
BACA JUGA:PMII Grudug Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Desak Kasus MJ dengan Tindakan Tegas
Para pegawai honorer juga mengkhawatirkan terkait usia mereka, yang mayoritas telah memasuki rentang di atas 40 tahun. Sistem kerja paruh waktu akan mengurangi efektivitas dalam menjalankan tugas yang sering membutuhkan kesiapan setiap saat.
“Dengan usia rata-rata di atas 40 tahun, menerapkan sistem paruh waktu jelas tidak efektif. Apalagi, tanggung jawab kami kerap kali menuntut kesiagaan tanpa batas waktu,” jelas Zetoni.
Berdasarkan informasi dari DPRD Kabupaten Cirebon, dari total tenaga honorer yang ada, hanya 43 orang yang diberikan status pegawai penuh waktu. Sisanya diusulkan untuk bekerja dengan status paruh waktu. Namun, kebanyakan pegawai yang diusulkan sebagai paruh waktu dinilai memiliki usia yang kurang mendukung penerapan sistem tersebut.
Hendri, salah seorang pegawai honorer, mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan sejawat telah mengikuti proses seleksi dengan baik. Meski demikian, ia berharap kebijakan ini dapat ditinjau ulang untuk memastikan efektivitas kerja dan kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
BACA JUGA:P2TP2A Kabupaten Cirebon Siap Dampingi Korban Pelecehan Anggota Dewan Mahmud Jawa
“Kami memohon solusi yang lebih tepat. Sistem paruh waktu ini bukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan kami,” katanya.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjalankan tugas dengan durasi kerja lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Jam kerja PPPK paruh waktu adalah 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari. Kemudian, sistem PPPK paruh waktu dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pegawai honorer agar terhindar dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
BACA JUGA:Kalah di Pileg, NasDem Jaya di Pilkada Antarkan Kadernya Jadi Wakil Bupati
Skema ini juga menjadi alternatif bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK untuk tetap bekerja di instansi pemerintahan dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Ada beberapa poin penting terkait PPPK paruh waktu. Pertama, gaji yang diberikan akan disesuaikan dengan tanggung jawab, jenis pekerjaan, dan lokasi kerja. Kedua, PPPK paruh waktu tidak berhak atas pakaian dinas harian (PDH) ASN.
BACA JUGA:Gus Miftah: Permintaan Maaf dan Pelajaran dari Kesalahan
Ketiga, pegawai dengan status ini dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administratif.
Keempat, PPPK paruh waktu diberi kesempatan oleh pemerintah untuk mencari penghasilan tambahan di luar instansi tempat mereka bekerja. (zen)
Sumber: