KPU Pastikan Tak Ada Sengketa dan PSU Pilkada Indramayu 2024

KPU Pastikan Tak Ada Sengketa dan PSU Pilkada Indramayu 2024

RAMPUNG. Komisioner dan Staf Sekretariat KPU Indramayu usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada 2024 di tingkat provinsi. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU - Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada 2024 sudah dirampungkan oleh KPU Kabupaten Indramayu hingga di tingkat provinsi. Dipastikan tidak ada sengketa dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada 2024 dengan aman dan lancar. Baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Untuk itu ada beberapa hal yang perlu disampaikan setelah dilaksanakannya tahapan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Pasal 57 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 28 tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pilgub, pilbup, dan pilwalkot.

Beberapa hal tersebut, pertama, hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat permohonan sengketa yang diregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) di laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Berikutnya, tidak terdapat permintaan PSU yang diajukan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 231 tahun 2024. Yaitu tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2024.

"Tidak ada permohonan sengketa yang diregistrasi dalam BRPK di laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan tidak ada pengajuan permintaan PSU," jelasnya, Kamis (12/12/2024).

Dipaparkan Masykur, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Indramayu telah ditetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil 

Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2024. Paslon nomor urut 1 Bambang Hermanto SE MIKom dan Kasan Basari SH perolehan suara sahnya sebanyak 61.411 suara.

Lalu paslon nomor urut 2 Lucky Hakim dan Syaefudin perolehan suara sahnya 602.286 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Hj Nina Agustina SH MH dan Tobroni SPd MPd perolehan suara sahnya 227.124 suara.

Dengan telah rampungnya tahapan tersebut, KPU Kabupaten Indramayu menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung dengan baik terselenggaranya seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2024.

"Terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan partisipasi maupun peran aktifnya dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Baik kepada masyarakat, penyelenggara pemilu, dan pihak-pihak terkait lainnya," pungkas dia. (tar)

Sumber: