Luthfi-Dia Siapkan 3 Pengacara Tarung di MK
KUASA Hukum Luthfi-Dia, Achmad Fauzan menjelaskan tinggal selangkah lagi gugatan Pilkada diregistrasikan MK. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pasangan calon (Paslon) Luthfi-Dia Ramayana menyiapkan 3 pengacara untuk bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga pengacara ditugaskan mengawal proses gugatan di MK. Ketiganya itu, Achmad Fauzan, Waswin Janata dan Sudarto.
Kuasa Hukum Paslon Luthfi-Dia, Achmad Fauzan menjelaskan tinggal selangkah lagi, gugatan yang diajukan Paslon no urut 04 itu akan segera diregistrasikan oleh MK. Bukti fisik gugatan yang dilayangkan telah diserahkan ke pihak MK.
BACA JUGA:Raperda PUG Dirancang untuk Wujudkan Kesetaraan Gender
"Untuk kelengkapan baik bukti dan administrasi yang lainnya sudah kami serahkan ke MK,. Sekarang tinggal nunggu registrasi yang rencananya akan diumumkan oleh MK pada 6 Januari 2025 yang akan datang," katanya, Minggu (15/12).
Setelah dilakukan registrasi langkah akhir adalah penetapan agenda sidang. Pihaknya juga mengaku sudah konsultasi dengan pihak MK terkait gugatan yang dilayangkan tersebut. "Jadwal sidang biasanya ditentukan setelah ada pemberitaan kepada para pihak. Pemberitaan ini juga biasanya dilakukan secara online, " katanya.
Untuk diketahui, permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Kubu 04 dengan nomor pengajuan 189/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut dilayangkan pada Senin lalu (9/12). Beberapa dokumen penting yang diajukan dalam proses gugatan tersebut diantaranya seperti permohonan, daftar alat bukti, alat bukti serta dokumen pendukungnya lainnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Langsung Jenguk Korban Sekolah Ambruk
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon siap menghadapi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 04, Luthfi-Dia Ramayana.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menjelaskan gugatan dari Paslon 04 masih berada pada tahap awal registrasi. Masih ada proses selanjutnya hingga MK hingga menjadwalkan sidang. Kata Esya, dalam pengkajian awal, biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga hari.
Esya memastikan KPU Kabupaten Cirebon telah mempersiapkan langkah antisipasi. Pihaknya akan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait pokok permohonan yang diajukan.
BACA JUGA:Pegawai Honorer di Cirebon Tolak Sistem Kerja Paruh Waktu
Jika registrasi selesai, lanjut Esya, biasanya MK akan memberikan salinan permohonan ke KPU. Pihaknya pun akan menyiapkan data-data yang relevan untuk menghadapi proses sidang.
Selain menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan, KPU Kabupaten Cirebon juga menunggu instruksi dari KPU RI terkait langkah-langkah lanjutan, termasuk waktu penetapan calon terpilih.
Terpisah, Sekretaris DPD NasDem, H Hermanto menanggapi gugatan yang dilayangkan pihak Paslon 04 ke MK. Sebagai bagian dari partai pengusung Imron-Agus Kurniawan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada.
BACA JUGA:Kalah di Pileg, NasDem Jaya di Pilkada Antarkan Kadernya Jadi Wakil Bupati
"Tentunya, kami sebagai bagian dari partai pengusung siap menghadapi langkah hukum yang diajukan pihak lain. Kami pun telah menyiapkan data hasil pemilu secara akurat," pungkasnya. (zen)
Sumber: