Perusahaan Janji Penuhi Hak-Hak Buruh usai Dimediasi DPRD Kabupaten Cirebon
AUDIENSI. DPRD Kabupaten Cirebon menggelar audiensi untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis SPdI mengungkapkan bahwa perusahaan telah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak buruh yang tertunda selama satu tahun, terhitung dari 2023 hingga awal Februari 2025.
Kesepakatan ini dicapai setelah DPRD Kabupaten Cirebon memediasi pihak manajemen perusahaan yakni CV Makmur Sembada, Aliansi Buruh Cirebon, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah III Cirebon Disnaker Jawa Barat.
"Alhamdulillah, perusahaan telah sepakat untuk melunasi hak-hak yang tertunda hingga Februari 2025. Selain itu, gaji buruh juga akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon, yang diperkirakan naik menjadi lebih dari Rp2,6 juta pada 2025," ujar Nurholis, kemarin.
Dia menjelaskan bahwa alasan yang disampaikan perusahaan terkait keterlambatan pembayaran gaji adalah kesulitan keuangan. Namun, hasil pemeriksaan awal dari Wasnaker menyatakan bahwa alasan tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima.
"Wasnaker telah melakukan pemeriksaan dan memberikan teguran resmi kepada perusahaan pada November 2024. Dalam teguran itu, perusahaan diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan keberatan, tetapi pada akhirnya kesepakatan berhasil dicapai," ungkapnya.
Selain memastikan pembayaran gaji tertunda, DPRD Kabupaten Cirebon juga menjamin hak buruh untuk tetap bekerja di perusahaan tanpa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pihak perusahaan telah berjanji untuk tetap mempekerjakan buruh seperti biasa, dengan pemenuhan gaji sesuai UMK," tambah Nurholis.
Nurholis menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Cirebon akan terus memantau realisasi kesepakatan tersebut. Jika perusahaan tidak mengindahkan komitmen yang telah disepakati, DPRD Kabupaten Cirebon akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami akan mengevaluasi laporan dari Wasnaker dan Dinas Tenaga Kerja setelah Februari 2025. Semua tindakan akan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Kata dia, ada empat buruh menjadi pihak yang hak-hak buruhnya belum terpenuhi.
"Ada empat buruh, salah satunya Mustaqim, yang menjadi bagian dari mediasi ini. Tiga lainnya juga telah mendapatkan hak-haknya," jelas Nurholis.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara buruh dan perusahaan dapat kembali harmonis, serta hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara adil sesuai regulasi yang berlaku. (zen)
Sumber: