Gugatan Paslon Luthfi-Dia Resmi Terdaftar di MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa
TEGASKAN. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan di MK. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Sengketa hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Cirebon tahun 2024 kini memasuki babak baru. Gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) 04, Luthfi-Dia Ramayana telah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkaranya tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 187/PHPU.BUPXOXIIV2025, Jumat (3/1).
BACA JUGA:Peminta-Minta di Gunung Jati Akan Ditertibkan
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menjelaskan pihaknya pun kini tengah mempersiapkan diri menghadapi sengketa hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Cirebon tahun 2024.
Kata Esya, permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan telah dicatat dalam BRPK melalui sistem e-BRPK. Pemohon juga telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Lingkar Kabupaten Cirebon Masuk RKPD 2025
Namun, jadwal persidangan belum diumumkan secara resmi. "Informasi yang kami dapat, sidang perdana kemungkinan dimulai pada 8 Januari, tetapi mekanismenya akan disesuaikan oleh MK," kata Esya, Jumat (3/1).
Menurut Esya, permohonannya ada dua. Yakni tanggal 9 Desember dan 11 Desember. Secara esensi masih sama. Yang membedakan hanya kuasa hukumnya saja. Ternyata, yang terdaftar resmi adalah yang diajukan 9 Desember 2024 kuasa hukumnya Ahmad Fauzan.
BACA JUGA:Perusahaan Janji Penuhi Hak-Hak Buruh usai Dimediasi DPRD Kabupaten Cirebon
"Permohonan tanggal 11 Desember melibatkan empat pengacara, tetapi yang diregistrasi MK hanya permohonan di tanggal 9," ungkapnya.
Esya mengungkapkan permohonan 9 Desember mencakup dugaan pelanggaran seperti keterlibatan ASN, pembagian bantuan langsung tunai, dan dugaan penyimpangan PMI. Permohonan ini juga menjelaskan secara rinci lokasi (lokus) permasalahan. Salah satunya di TPS yang ada di wilayah Kecamatan Ciwaringin.
BACA JUGA:Pimpin Langsung Safari Pembangunan, Sekda : Fokus pada Kualitas dan Manfaat Pembangunan
Sebaliknya, pada permohonan tanggal 11 Desember, disebutkan lima kecamatan. Salah satunya Astanajapura, Panguragan, dan Ciwaringin. Tetapi, permohonannya tidak diregistrasi.
Esya menegaskan KPU Kabupaten Cirebon pun telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sengketa ini. Diantaranya berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mempelajari poin-poin permohonan yang diajukan.
BACA JUGA:PDIP Kuasai Enam Kabupaten/Kota di Jawa Barat
Selain itu, berkoordinasi dengan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa juga diminta untuk memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan. "Mereka yang lebih menguasai kondisi lapangan, sehingga sangat penting untuk memastikan kesiapan mereka," tambahnya.
BACA JUGA:Satori Dipanggil KPK, Asep: Belum Ada Intruksi Khusus dari DPP
Esya menjelaskan bahwa kuasa hukum yang ditunjuk KPU Kabupaten Cirebon berkantor di Jakarta. Keputusan ini diambil untuk memastikan efektivitas selama persidangan berlangsung.
"Karena sidang digelar di MK Jakarta, kami memprioritaskan kuasa hukum yang lebih dekat dengan lokasi," jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Perubahan Status Bank Perkreditan Menjadi Bank Perekonomian
KPU Kabupaten Cirebon kini menunggu pengumuman jadwal resmi persidangan dari MK dan terus mempersiapkan dokumen serta bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan ini.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan memastikan bahwa penyelenggaraan pilkada telah dilakukan sesuai aturan," pungkas Esya. (zen)
Sumber: