Disperdagin Segera Pantau Dugaan Peredaran Oli Palsu
TEGASKAN. Kabid Perdagangan, Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Dagdalbapokting) Disperindag Kabupaten Cirebon, Feni Sigiarsih segera lakukan Sidak terkait dugaan peredaran oli palsu di Kabupaten Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon akan melakukan pemantauan terkait dugaan peredaran oli palsu di Cirebon. Dilakukan demi memberikan jaminan kepada para konsumen.
Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Perdagangan, Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Dagdalbapokting) Disperdagin Kabupaten Cirebon, Feni Sigiarsih, ketika ditemui Rakyat Cirebon, Rabu 15 Januari 2015.
BACA JUGA:Tiga Nama Layak Diorbitkan Jadi Kandidat Ketua DPC
Meskipun pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung atas pengawasan bahan non-pokok seperti oli, Disperdagin tetap berkomitmen untuk melindungi konsumen.
"Dari tupoksi kami, bahan pokok memang tidak termasuk oli. Namun, kami tetap akan memantau di lapangan untuk memastikan apakah peredaran oli palsu itu benar terjadi," ujar Feni.
BACA JUGA:Distan Catat Ada 38 Kasus PMK di Kabupaten Cirebon
Menurutnya, jika ditemukan indikasi peredaran oli palsu, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Disperindag Provinsi Jawa Barat, yang memiliki kewenangan dalam perlindungan konsumen dan pengawasan barang yang beredar, terutama yang melibatkan lintas daerah.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi. Pengawasan lintas daerah memang menjadi kewenangan mereka. Namun, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemantauan internal terlebih dahulu," katanya.
BACA JUGA:Kubu Imron-Agus Siap dengan Skenario Apapun terkait Gugatan Luthfi-Dia di MK
Untuk langkah awal, Feni mengungkapkan bahwa Disperdagin Kabupaten Cirebon akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah perbatasan dan mengambil sampel oli dari daerah-daerah terdekat.
“Besok kami akan mulai turun ke lapangan untuk sidak. Sampel yang diambil nantinya akan kami analisis lebih lanjut,” tambahnya.
BACA JUGA:HUT PDI Perjuangan ke-52, Kader Diminta Tetap Solid
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kasus oli palsu tersebut. Koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) pun belum dilakukan, Disperdagin ingin memastikan data dan temuan awal terlebih dahulu sebelum melibatkan pihak eksternal.
"Kami tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan oli, namun kami akan tetap mendukung perlindungan konsumen melalui koordinasi dengan pihak terkait, terutama Disperindag Provinsi," tutup Feni.
BACA JUGA:Kubu Imron-Agus Siap dengan Skenario Apapun terkait Gugatan Luthfi-Dia di MK
Pihaknya berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan dugaan peredaran oli palsu, sehingga langkah pengawasan dan penindakan dapat segera dilakukan untuk melindungi konsumen di Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, penangkapan pengedar oli palsu yang dipasarkan di Cirebon membuat para pemilik bengkel dan konsumen kendaraan resah. Mereka meminta aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengatasi permasalahan ini.
BACA JUGA:20 Tahun Mengabdi Karirnya Tak Pasti, 1.300 Honorer Pemkab Cirebon Minta Diangkat
Salah satu pemilik bengkel di Cirebon, ketika dihubungi Rakyat Cirebon Selasa (14/1), Oji mengaku khawatir dengan munculnya pemberitaan oli palsu di pasaran. Meskipun kata dia, isu terkait oli palsu buka hal baru di dunia otomotif. Sudah lama beredar.
"Isu peredaran oli palsu bagi kami bukan hal baru. Sudah lama kita dengar," katanya.
BACA JUGA:Kebutuhan Pokok Melonjak, Cabai Rawit Sentuh Rp120 Ribu
"Kondisi perekonomian sedang tidak menentu begini, malah ditambah dengan munculnya isu seperti itu. Jelas sangat meresahkan. Kita yang tidak biasa memakainya pun ikut terdampak," katanya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas peredaran oli palsu tersebut. "Kami mohon aparat untuk bisa segera mengusutnya," kata Tarjo, Selasa (14/1).
BACA JUGA:Dorong Percepatan Perbaikan, Infrastruktur Tonjong-Lewiasem
Hal senada disampaikan oleh seorang pemilik kendaraan di Sumber Kabupaten Cirebon, Imam. Ia menilai peredaran oli palsu sangat merugikan konsumen seperti dirinya.
"Kalau begini, bisa merugikan kami selaku konsumen," ujarnya. Imam juga meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakat.
BACA JUGA:Punya Alat Pemadam Terawat Bikin Kebakaran Grage Mall Cepat Diatasi
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari beberapa media, Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik produksi oli palsu di Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap BP (47), yang diduga sebagai pelaku utama.
Dari hasil penyelidikan, BP diketahui menggunakan oli bekas, parafin, dan bahan kimia untuk menciptakan produk yang menyerupai oli baru. Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama delapan bulan terakhir.
BACA JUGA:Resmi Ditetapkan KPU, Eman-Dena Siapkan 13 Program 100 Hari Kerja
Diketahui, dalam setiap produksinya pelaku mampu membuat hingga 1.600 oli palsu dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta. Oli palsu ini dipasarkan ke berbagai daerah, termasuk wilayah Cirebon, Jawa Barat. Praktik ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan. (zen)
Sumber: