Pelantikan Kepala Daerah Tanggal 6 Februari, Serentak Dilantik Presiden
PELANTIKAN. Pelantikan Kepala Daerah mulai dari Gubernur hingga Walikota, Bupati di tanggal 6 Februari 2025.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), melangsungkan rapat, Rabu (22/01).
Pada rapat tersebut, dibahas terkait pelantikan Kepala Daerah yang meliputi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPU.
Hasilnya, disepakati bahwa pelantikan Kepala Daerah akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh.
Sementara pelantikan Kepala Daerah yang meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih bersengketa di MK, akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah yang meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Asisten Pemerintahan dam Kesra (Aspemkesra) Setda Kota Cirebon, Sutikno AP MSi membenarkan bahwa pusat melalui rapat antara Komisi II, Mendagri dan semua pihak terkait sudah menyepakati bahwa pelantikan Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.
"Informasinya betul, tetapi tetap menunggu perubahan Perpres 80 tahun 2024," ungkap Sutikno.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan tembusan terkait hasil RDP antara Komisi II dengan pemerintah, yang juga melibatkan penyelenggara Pemilu, Rabu (22/01) kemarin.
Menurut hasil RDP, disebutkan Mardeko, skema yang diatur dalam Perpres nomor 80 tahun 2024 berubah, karena disana diatur, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik oleh Presiden, sedangkan Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di Ibukota Provinsi.
Sementara hasil rapat kemarin, disepakati bahwa semua kepala daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, akan dilantik langsung oleh Presiden di Ibukota Negara.
"Hasil rapat, semua nanti dilantik oleh Presiden, untuk tempat, kemungkinan di Jakarta, kita tunggu surat resminya," kata Mardeko.
Sumber: