Stadion Bima Disewakan Tanpa Sepengetahuan Pj Walikota, Komisi II: Itu Ilegal !!
Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, Ketua Komisi II M Handarujati Kalamullah. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Saat ini, Kota Cirebon sedang diramaikan dengan informasi bahwa Stadion Utama Bima, yang merupakan aset Pemerintah Daerah, disewakan kepada pihak ketiga, untuk dimanfaatkan sebagai home base sebuah tim sepakbola.
Yang menarik, Pj Walikota, yang notabene berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah (BMD) tidak mengetahui hal tersebut.
Bahkan, Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi kaget saat mendengar informasi bahwa Stadion Utama Bima disewakan kepada pihak ketiga.
BACA JUGA:Banjir Terjang Desa Brondong di Indramayu, 428 Rumah Jadi Korban
Padahal, kerjasama, baik itu sewa atau lainnya, terhadap BMD yang dikelola perangkat daerah, harus atas sepengetahuan, dan persetujuan kepala daerah.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, perjanjian kontrak sewa ini terjadi antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan pihak ketiga.
Sudah dimulai sejak tahun 2024 lalu, dan akan berlangsung selama lima tahun, dengan biaya tahunan sebesar 50 juta, namun ada klausul setiap tahun biaya sewa meningkat 10 juta.
BACA JUGA:Pendidikan di Kota Cirebon Dinilai Tidak Merata, DPRD dan Pemkot Cirebon Siap Kawal
Dalam kesepakatan sewa, selain kewajiban membayar sewa, pihak ketiga juga bertanggung jawab melakukan perbaikan infrastruktur stadion, untuk mengembalikan fungsi Stadion Bima yang sebelumnya terbengkalai.
Beberapa pekerjaan pun sudah terlihat di lokasi Stadion Utama, seperti penggantian kursi tribun dan peremajaan rumput lapangan.
Bahkan, sebagai bagian dari persiapan, inspeksi dari PSSI telah dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan kelayakan stadion, karena klub yang nanti bermarkas ikut dalam kompetisi elit.
BACA JUGA:Hama dan Curah Hujan Tinggi Jadi Biang Kerok Gagal Tanam, Petani Kabupaten Indramayu Merana
"Disewakan kepada siapa??. Saya belum mendapat laporan mengenai hal ini. Kalau tidak lewat BPKPD, berarti ilegal," ujarnya.
Mendengar adanya informasi sewa kontrak yang diduga tanpa permohonan resmi ini, DPRD pun geram.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, jika Pj Walikota yang merupakan penanggung jawab pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kaget dan tidak mengetahui proses sewa ini, maka ia memastikan perjanjian kerjasama sewa Stadion Bima tersebut ilegal.
Pasalnya, selain harus diketahui Kepala Daerah, prosedur kerjasama pemanfaatan aset barang milik daerah harus melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), bukan melalui Dispora sebagaimana informasi yang beredar.
"Aset yang selama ini dijaga dengan baik malah disewakan ke pihak ketiga tanpa ada konfirmasi. Ya kami kecewa, itu unprosedural," ungkap Andru, sapaan akrabnya.
Dikatakan Andru, pihaknya di Komisi II pun akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Semua pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi, agar persoalan yang ramai menjadi perbincangan ini terang bederan asal usul dan yang sebenarnya terjadi bisa dipastikan valid.
BACA JUGA:Warga Geruduk Kantor Balai Desa Wanasaba Kidul, Tuntut Kuwu Mundur
"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dispora. Komisi II akan agendakan pertemuan untuk mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi atas sewa Stadion Bima oleh pihak ketiga," kata Andru. (sep)
Sumber: