Disbudpar Kota Cirebon Beri Penjelasan Terkait Larangan Live Music Selama Ramadan kepada Para Musisi

TANGGAPAN. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menerima tanggapan dari para pelaku industri musik terkait larangan live music selama bulan Ramadan.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon menanggapi reaksi dari para pelaku industri musik terkait larangan live music selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran NOMOR: 500.13.1/SE.5-Disbudpar Tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H Tahun 2025, yang sempat menuai keberatan dari pekerja seni dan pelaku usaha hiburan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengakui bahwa aturan ini berdampak pada pendapatan para musisi, terutama di bulan Ramadan yang juga menjadi masa dengan kebutuhan ekonomi meningkat.
"Kami memahami bahwa larangan ini berdampak pada teman-teman pelaku industri musik yang kehilangan mata pencaharian. Kebutuhan di bulan Ramadan juga tentu menjadi beban tersendiri bagi mereka dan keluarganya," ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya. Pada 2024, Pemerintah Kota Cirebon masih memberikan izin live music di kafe dan rumah makan dengan pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 20.30 hingga 22.30 WIB, setelah salat tarawih. Namun, dalam praktiknya, aturan ini sering dilanggar oleh pengelola tempat usaha.
"Sering kali terjadi pelanggaran jam operasional, yang kemudian memicu keluhan dari masyarakat sekitar. Kami menerima aduan yang juga sampai ke DPRD. Sehingga akhirnya dilakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak," jelasnya.
Dalam proses evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Cirebon mengadakan pertemuan dengan berbagai stakeholder, termasuk Satpol PP Kota Cirebon, MUI, dan perwakilan perangkat daerah lainnya. Hasil dari pertemuan ini kemudian dituangkan dalam surat edaran yang melarang penyelenggaraan live music selama Ramadan.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik. Ia juga mengapresiasi aspirasi yang telah disampaikan oleh para pekerja musik dan pelaku usaha.
"Kami memahami keluhan dari teman-teman musisi. Aspirasi mereka sudah kami sampaikan kepada pimpinan, dan saat ini kami tengah mengkaji apakah ada kemungkinan untuk dilakukan evaluasi dalam waktu dekat," katanya.
Terkait kemungkinan perubahan aturan, Agus menyebut bahwa hal tersebut sangat mungkin dilakukan. Meski dengan keterbatasan waktu yang tersisa di Ramadan tahun ini. Namun, evaluasi mendalam akan menjadi bahan pertimbangan untuk kebijakan di tahun-tahun mendatang.
"Surat edaran ini sangat bisa diubah. Hanya saja, dengan sisa waktu yang ada, apakah perubahan tersebut bisa dilakukan secara signifikan? Namun, setidaknya ini menjadi bahan evaluasi untuk tahun depan," tambahnya.
Agus juga mendorong para pekerja musik untuk membentuk wadah atau asosiasi resmi agar aspirasi mereka lebih terorganisir dan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah.
"Selama ini, kami kesulitan dalam melakukan koordinasi karena belum ada wadah resmi bagi pelaku musik. Kami menyarankan agar mereka membentuk komunitas atau asosiasi yang bisa menjadi bagian dari subsektor ekonomi kreatif di Kota Cirebon," pungkasnya.
Sementara itu, para pelaku seni dan musisi di Kota Cirebon menyampaikan keberatan terhadap surat edaran yang melarang live music selama bulan Ramadan. Mereka merasa terdampak secara ekonomi karena kehilangan sumber penghasilan utama.
Sumber: