Walikota Cirebon Effendi Edo Tegaskan Larangan Live Music Dapat Direvisi Asalkan Ada Kesepakatan

Walikota Cirebon Effendi Edo Tegaskan Larangan Live Music Dapat Direvisi Asalkan Ada Kesepakatan

LARANGAN. Walikota Cirebon, Effendi Edo mengungkapkan pihaknya dalam waktu dekat berencana mengadakan pertemuan dengan para musisi.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.IDWalikota Cirebon, Effendi Edo menanggapi kritik terkait surat edaran (SE) yang mengatur larangan live music selama bulan Ramadan. Pihaknya menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang terjadi pada tahun sebelumnya.

"Kalau itu kan sudah berlangsung setiap tahun. Kenapa larangan tahun ini di bulan Ramadan? Karena tahun kemarin di 2024 itu banyak yang melanggar," ujar Edo, Kamis (20/3).

Ia mengungkapkan bahwa aturan sebelumnya telah mengizinkan live music dengan batas waktu hingga pukul 21.00 atau 22.00. Tetapi banyak pelaku usaha dan musisi yang tetap beroperasi hingga pukul 00.00.

"Dari jam yang ditentukan oleh Pemerintah Kota (Cirebon), misalnya jam 9 (malam) harus selesai atau jam 10 harus selesai. Sampai jam 12 (tengah malam). Nah, ini kan enggak tertib juga kan, gitu ya," ungkapnya.

Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberi kelonggaran dengan syarat tertentu.

"Insya Allah, kalau mau bersepakat, musisi dan pemilik usaha harus memenuhi aturan. Pertama, jam operasional sesuai dengan SE. Kedua, sound system tidak boleh terlalu keras. Ketiga, musik yang dibawakan bernuansa religi," tegasnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan revisi SE, Edo menyatakan bahwa aturan tersebut masih bisa dinegosiasikan jika ada kesepakatan dari berbagai pihak.

"Bisa direvisi, asal ada kesepakatan bersama. Jangan sampai nanti pemerintah daerah disalahkan karena membiarkan musik yang berbeda, keras, dan sampai larut malam," katanya.

Dalam waktu dekat, Edo berencana mengadakan pertemuan dengan musisi dan pelaku usaha hiburan untuk membahas aturan ini lebih lanjut.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon menanggapi reaksi dari para pelaku industri musik terkait larangan live music selama bulan Ramadan. 

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor: 500.13.1/SE.5-Disbudpar Tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H Tahun 2025, yang sempat menuai keberatan dari pekerja seni dan pelaku usaha hiburan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengakui bahwa aturan ini berdampak pada pendapatan para musisi, terutama di bulan Ramadan yang juga menjadi masa dengan kebutuhan ekonomi meningkat.

"Kami memahami bahwa larangan ini berdampak pada teman-teman pelaku industri musik yang kehilangan mata pencaharian. Kebutuhan di bulan Ramadan juga tentu menjadi beban tersendiri bagi mereka dan keluarganya,” ujar Agus.

Sumber: