Polisi Tangkap Pelaku Curas Bersenjata di Warung Kawasan Pegambiran

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menunjukkan barang bukti dua pucuk senjata api yang ditemukan dari tangan pelaku AW dan rekannya yang buron.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKCER.ID - Seorang pria paruh baya di Kota Cirebon, diamankan petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota karena memiliki senjata api.
Ternyata tak hanya itu, tersangka juga diamankan karena hendak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Pelaku AW (45) kita amankan pada kemaren malam, pukul 21.00 WIB di sebuah warung di jalan nasional Kelurahan Pegambiran," demikian disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat diwawancarai, Rabu (30/04).
Dari hasil pemeriksaan, AW sendiri merupakan warga Gresik, Jawa Timur, namun saat ini berdomisili di Kecamatan Mundu.
Dijelaskan Eko, AW diduga mencoba melakukan aksi curas bersama satu rekannya yang berhasil melarikan diri.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu pucuk Senpi airsoft, satu pucuk Senpi rakitan tanpa nomor register, plus 9 butir peluru aktif, satu unit kendaraan R2, sangkur dan pisau.
Beruntung Senpi tidak sempat digunakan, tapi sempat dibuang di semak-semak sekitar TKP saat dikejar warga.
Dugaan sementara, keduanyan diduga ingin menfuri R2 korban, karena sempat menanyakan dimana korban menyimpan kunci motornya.
"AW bersama satu temannya, datang ke warung di Kecamatan Lemahwungkuk, pesan minum ke korban penjaga warung, kemudian korban dibekap, dan salahsatu tersangka memukuli korban. Korban teriak, dan pelaku tertangkap karena dikejar warga. Sama warga diamankan, diserahkan ke petugas kita yang sedang patroli," jelas Eko.
Satu pelaku masih buron, dan saat ini, polisi masih melakukan pengejaran, termasuk terus mendalami apa sebenarnya motif kedua pelaku.
Saat ini, AW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, terutama soal kepemilikan senpi yang ditemukan petugas di tangannya.
"Tersangka AW kita kenalan pasal 1 dan 2 UU darurat, kepemilikan senpi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, dan kepemilikan sajam maksimal 10 tahun, pasal 170 dan 351. Kita kejar satu pelaku lagi. Kita dalami dapat dari mana senpi nya," kata orang nomor satu di kepolisian Resor Cirebon Kota tersebut. (sep)
Sumber: