Selama Persyaratan Lengkap, Disdukcapil Tak Boleh Tolak Penduduk Datang

Disdukcapil tidak bisa menolak ajuan pelayanan jika persyaratan adminduknya lengkap. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID--
CIREBON - Dinas Kesehatan Kota Cirebon menemukan banyaknya data kependudukan, yang secara administratif masuk tercatat sebagai warga Kota Cirebon, namun setelah diverifikasi ke lapangan, ternyata mereka tidak tinggal dan menetap di Kota Cirebon.
Dalam satu rumah, ditempati oleh beberapa Kartu Kaluarga (KK) yang baru bermigrasi, dan disinyalir itu menjadi dalih agar mereka bisa terdata dan masuk dalam program BPJS yang dicover oleh APBD Kota Cirebon.
Namun, dari kacamata Administrasi Kependudukan (Adminduk), temuan tersebut tidak menjadi persoalan, karena memang aturan kependudukan memperbolehkan, satu alamat yang sama diduduki oleh beberapa KK berbeda, selama ada izin mengizinkan.
BACA JUGA:Disidak Komisi I, Sudah 4 Tahun Kadisdamkar Ngantor di Mess
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Eli Haryati mengungkapkan, pada dasarnya, Disdukcapil yang berkaitan dengan pelayanan Adminduk bukanlah pelayanan dasar, hanya saja, Adminduk ini menjadi dasar pelayanan dari semua pelayanan dasar yang ada.
"Adminduk ini bukan pelayanan dasar, tapi kita menjadi dasar pelayanan, dari semua pelayanan dasar, baik di kesehatan, maupun pendidikan," ungkap Eli kepada Rakyat Cirebon, Senin (05/05).
Termasuk dalam hal pindah datang bagi warga masyarakat, dijelaskan Eli, dalam pelayanan kependudukan, pihaknya memiliki aturan main, sehingga ketika aturan mainnya dipenuhi, dalam arti semua persyaratan yang ditentukan terpenuhi, maka pengajuan harus ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Siapkan Barak Militer untuk Pelajar Nakal
Belum lagi, dalam memberikan pelayanan kependudukan, kewenangan Disdukcapil terbatas hanya di pelayanan adminduknya saja, tidak bisa sampai menyelidiki, apa maksud dan tujuan pelayanan yang diajukan.
"Jadi, selama persyaratan administrasi terpenuhi, kami tidak bisa menolak pelayanan. Justeru kalau kita tolak, sedangkan persyaratannya lengkap, kita yang salah," jelas Eli.
Sementara merespon temuan di lapangan dari verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, disebutkan Eli, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinkes soal hal itu.
BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Percepat Sertifikasi Aset Tanah, Capai 13,5 Juta Meter Persegi
Disdukcapil, kata Eli, mendukung semua pelayanan dasar yang diberikan, dimana produk Adminduk menjadi dasar pelayanannya, termasuk program BPJS Kesehatan, melalui KIS yang dibiayai oleh APBD Kota Cirebon.
Namun, dalam hal pembatasan dan pengetatan, Disdukcapil tidak bisa berbuat banyak, selama aturan main di sektor adminduk terpenuhi.
"Maka, sudah benar apa yang dilakukan Dinkes sebagai dinas teknis, karena pengetatan memang seharusnya dilakukan di sama, di kanal aktivasi keanggotaannya, dan kami mendukung itu," kata Eli. (sep)
Sumber: