22 Kelurahan di Kota Cirebon Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Target Rampung Akhir Juni

22 Kelurahan di Kota Cirebon Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Target Rampung Akhir Juni

PENANDATANGANAN. Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Karyamulya, Dedi Fachrudin menandatangani permohonan pembentukan badan hukum di hadapan notaris.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWA.ID - Pemerintah Daerah Kota Cirebon sudah mulai menindaklanjuti Interuksi Presiden (Inpres) Nomor 09 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) yang ada, pembentukan koperasi merah putih harus diawali dengan adanya musyawarah pembentukan.

"Alhamdulillah, di Kota Cirebon, sampai pertengahan Mei kemarin, kita sudah muskel di 22 Kelurahan, dan terbentuk kepengurusan koperasi merah putih," jelas Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman, Selasa (20/5).

Setelah terbentuk kepengurusan, lanjut Iing, para pengurus diberikan waktu untuk berdiskusi dan mengurus pembentukan kelembagaannya.

Pasalnya, setelah pengurus terbentuk, proses pembuatan badan hukum juga harus dilakukan, dimana pembuatan akta notaris menjadi salah satunya.

Untuk pembuatan akta notaris ini, DKUKMPP Kota Cirebon bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk mempercepat proses pendirian kelembagaan koperasi, terutama dalam hal badan hukumnya.

"Kami kerja sama dengan 16 notaris. Karena setiap kelurahan memiliki kebutuhan berbeda, ada yang membentuk satu koperasi, ada juga yang membentuk dua," lanjutnya.

Untuk hal tersebut, kata Iing, Inpres tidak menyebutkan bahwa operasional biaya pengurusan badan hukum lembaga dicover oleh pemerintah pusat, sehingga daerah yang harus turun tangan melalui APBD.

Persoalannya, APBD murni tidak mencantumkan anggaran untuk itu, sehingga tetap menunggu perubahan APBD.

"Harus ada pembuatan akta notaris, jadi kita kerjasama dengan ikatan notaris. Target 30 juni sudah berbadan hukum," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Karyamulya, Dedi Fachrudin mengatakan, untuk di Kelurahan Karyamulya, pengurus koperasi merah putih sudah terbentuk melalui musyawarah, dan ia ditunjuk sebagai ketua.

Bahkan, para pengurus beserta Lurah, sudah menghadap ke notaris untuk mengajukan pembuatan akta pembentukan.

"Kita sudah terbentuk, kemarin kita sudah menghadap ke Notaris, nanti Notaris yang mengajukan akta pendirian ke Dirjen AHU, Kementerian Hukum," ungkap Dedi.

Sembari menunggu itu, ditambahkan Dedi, pihaknya juga menyiapkan pembentukan unit-unit usaha yang nanti akan bergerak dibawah Koperasi Merah Putih Kelurahan Karyamulya.

Sumber: