OJK Cirebon Temukan Jasa Pergadaian Belum Berizin

OJK Cirebon Temukan Jasa Pergadaian Belum Berizin

JASA PERGADAIAN. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan, di wilayah kerja OJK Cirebon terdapat jasa pergadaian yang berkantor pusat di Cirebon tanpa izin OJK. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Perusahaan jasa pergadaian terus bermunculan bak jamur di musim hujan. Keberadaan perusahaan jasa pergadaian ini membantu masyarakat dalam mengakses jasa keuangan. Namun fatal risikonya jika terjadi fraud bahkan penipuan.
 
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan, di wilayah kerja OJK Cirebon terdapat jasa pergadaian yang berkantor pusat di Cirebon tanpa izin OJK. Perusahaan-perusahaan itu sudah aktif beroperasi menjalankan bisnis jasa pergadaian. 
 
Dikatakannya, OJK Cirebon sudah memantau entitas-entitas tersebut. Namun belum melakukan tindakan. OJK Cirebon masih menunggu agar jasa pergadaian belum berizin segera mengurus perizinannya ke OJK.
 
"Berdasarkan UU LPSK, perusahaan pergadaian yang sampai dengan saat ini belum berizin OJK diberikan waktu sampal dengan tanggal 12 Januari 2026," jelas Agus kepada Rakyat Cirebon, Senin (26/5).
 
Namun setelah batas waktu habis, OJK Cirebon bakal melakukan tindakan. Yakni berupa sosialksasi dan pembinaan agar jasa pergadaian belum berizin segera melengkapi perizinan perusahaan. 
 
"Kalau 2026 setelah kami review, kami  window shoping, kami cek, kami panggil masih ada perusahaan pegadaian yang belum berizin dari OJK, ya sudah akan kami proses," tambahnya.
 
Agus menambahkan, jasa pergadaian diatur dalam UU LPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) meliputi pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia, jasa titipan barang berharga, jasa taksiran, serta kegiatan lain yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi.
 
"Tentunya kami juga nggak serampangan hajar kanan kiri, kita sosialisasikan, panggil lagi, ajak makan, sosialisasikan lagi sampai betul-betul perusahaan perdagadaian itu paham bahwa mendirikan perusahaan perdagaian itu wajib berizin dari OJK," jelas Agus.
 
Agus menambahkan, pentingnya jasa pergadaian melengkapi izin dari OJK untuk melindungi masyarakat yang mengakses layanan dari perusahaan tersebut. Di sisi lain, legalitas dari OJK juga melindungi perusahaan itu dari potensi bangkrut. 
 
"Tujuannya agar masyarajat yang menggunakan perdagaian tersebut terlindungi dari bentuk penipuan manapun," pungkas Agus. (wan)
 

Sumber: