SMAN 3 Kota Cirebon Jadi Pelopor Penerapan Jam Malam Pelajar di Kota Cirebon

SMAN 3 Kota Cirebon Jadi Pelopor Penerapan Jam Malam Pelajar di Kota Cirebon

RAPAT KOORDINASI. Kepala SMAN 3 Kota Cirebon, Yeni Nuriyani, melakukan rapat koordinasi dengan Koramil, Polsek, Lurah, mengenai tindak lanjut surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang Penerapan jam malam untuk anak sekolah SMAN 3 Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON,RAKYATCIREBON.DISWAY.IDKebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB mendapat sambutan positif dari SMA Negeri 3 Kota Cirebon. Pihak sekolah menyatakan dukungan penuh terhadap aturan tersebut dan langsung mengambil langkah konkret untuk mengimplementasikannya secara efektif di lingkungan sekolah.

Implementasi ini, menjadi yang pertama di kalangan sekolah yang ada di Kota Cirebon. Kepala SMAN 3 Kota Cirebon, Yeni Nuriyani, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda. Ia menilai jam malam dapat menjadi solusi untuk mengurangi keterlibatan remaja dalam aktivitas negatif pada malam hari, seperti tawuran, kekerasan, dan kenakalan remaja lainnya.

“Kami menyambut baik surat edaran Gubernur. Ini adalah kebijakan yang sangat baik sebagai bentuk kasih sayang terhadap remaja kita,” ujar Yeni.

Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat, mulai dari Polsek, Koramil, Babinsa hingga pengurus RT/RW. Kolaborasi ini, menurut Yeni, penting untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan jam malam di lingkungan siswa.

Tak hanya itu, Yeni menambahkan, pihak sekolah juga melibatkan orang tua siswa dalam upaya sosialisasi. Edukasi dilakukan melalui berbagai forum, seperti saat upacara dan waktu istirahat sekolah. Tujuannya, agar siswa memahami bahwa kebijakan ini tidak bersifat membatasi, tetapi justru melindungi.

“Kami ingin siswa merasa bahwa ini adalah bentuk perhatian, bukan pembatasan,” tambah Yeni.

Langkah unik pun diterapkan, kata Yeni, wali kelas diwajibkan untuk melakukan video call grup dengan siswa masing-masing setiap pukul 21.15 WIB. Dalam panggilan tersebut, wali kelas memastikan bahwa seluruh siswa sudah berada di rumah. Bukti berupa tangkapan layar (screenshot) juga dikumpulkan sebagai dokumentasi.

“Ini bukan hanya soal pengawasan, tapi bagaimana anak-anak merasa diperhatikan dan dicintai,” kata Yeni.

Mengenai sanksi bagi siswa yang melanggar, Yeni menegaskan pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan edukatif. Hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran dari siswa SMAN 3 Kota Cirebon.

“Kalaupun ada yang melanggar, kami akan ajak berdialog dengan pendekatan yang baik. Ini semua demi kebaikan mereka,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kapolsek Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota, AKP Joni Rahmat, menyampaikan pihaknya turut bersiap mendukung kebijakan ini melalui patroli dan kegiatan sosialisasi.

“Kami sudah melaksanakan himbauan dan patroli Kamtibmas. Untuk aturan teknis, kami menunggu arahan dari pimpinan di Polres Cirebon Kota. Tapi kami siap mendukung penuh pelaksanaan di lapangan,” ujarnya, saat ditemui usai rapat koordinasi di SMAN 3 Kota Cirebon.

Menurut Joni, koordinasi juga terus dijalin dengan unsur tiga pilar, yakni kecamatan, Koramil Harjamukti, dan kepolisian. Ia memastikan kondisi di wilayah Seltim hingga kini masih aman dan kondusif.

Sementara itu, dukungan juga datang dari kalangan orang tua siswa yang bersekolah di SMAN 3 Kota Cirebon. Salah satu wali murid, Wati, menyatakan rasa lega atas penerapan jam malam ini.

Sumber: