Kebijakan Baru Ibadah Haji 2025, Pembayaran Dam Kini Bisa Dilakukan di Indonesia

Kebijakan Baru Ibadah Haji 2025, Pembayaran Dam Kini Bisa Dilakukan di Indonesia

DENDA. Komisioner Baznas RI Rizaludin Kurniawan foto bersama Bupati Majalengka seusai verifikasi faktual calon pimpinan PAW Baznas Majalengka. --

RAKCER.DISWAY, MAJALENGKA – Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 membawa kabar gembira bagi jamaah asal Indonesia dengan adanya kebijakan baru yang inovatif terkait pembayaran dam.

 

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi telah mengeluarkan ketetapan yang memungkinkan jamaah haji untuk menunaikan dam, yaitu denda yang dikenakan akibat pelanggaran tertentu selama pelaksanaan ibadah haji tidak hanya di Tanah Suci Mekkah, tetapi juga di Indonesia.

 

Keputusan penting ini dikonfirmasi langsung oleh Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Rizaludin Kurniawan SAg MSi, seusai menghadiri agenda verifikasi faktual offline calon pimpinan pengganti antar waktu Baznas Majalengka, di pendopo bupati, Rabu (11/6).

BACA JUGA:Ribuan Calon Jamaah Haji Berangkat dari Embarkasi Kertajati, Imigrasi Cirebon Fasilitasi Perjalanan Suci

 

Rizaludin menjelaskan bahwa Baznas RI telah melakukan koordinasi intensif dengan Kemenag RI untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini di Indonesia.

 

"Ya, itu sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama tentang pelaksanaan ibadah haji. Dam bisa dilakukan di Tanah Suci maupun di Indonesia. Ini hanya opsi, bukan keharusan," tegas Rizaludin kepada awak media, memberikan kelegaan bagi para jamaah yang mungkin merasa lebih nyaman menunaikan kewajiban ini di dalam negeri.

 

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Baznas RI telah aktif menerima titipan pelaksanaan dam dari para jamaah haji.

 

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 8.200 ekor kambing telah dipercayakan oleh jamaah kepada Baznas RI sebagai wujud pelaksanaan dam mereka.

 

Meskipun angka ini masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan total jamaah haji Indonesia yang mencapai sekitar 200.000 orang pada tahun ini, Rizaludin optimis bahwa jumlahnya akan terus meningkat seiring dengan sosialisasi kebijakan baru ini.

BACA JUGA:Institut Mahardika Jalin Komitmen dengan Baznas Majalengka

 

"Jumlahnya memang belum terlalu banyak, baru sekitar 8.200 kambing, artinya 8.200 jamaah. Ini merupakan kebijakan baru, jadi belum bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya," jelasnya.

 

Terkait pendistribusian hasil dam ini, Rizaludin menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenag RI.

 

Rencananya, daging hewan dam tersebut akan melalui proses pengalengan terlebih dahulu sebelum disalurkan kepada pihak yang berhak.

 

"Kami baru sebatas mengumpulkan dan menyalurkan dam. Untuk pendistribusiannya, nanti akan kami bahas dengan Kemenag. Yang jelas, dam ini sesuai syariat akan diprioritaskan bagi fakir miskin," kata Rizaludin, menekankan komitmen Baznas untuk menyalurkan amanah ini sesuai dengan prinsip syariah.

 

Lebih lanjut, distribusi daging dam juga membuka kemungkinan untuk diarahkan ke daerah-daerah yang terdampak bencana di Indonesia.

BACA JUGA:Program Rutilahu Baznas Bantu 22 Rumah Warga

 

Namun, opsi ini masih dalam tahap diskusi dan pembahasan bersama Kementerian Agama. Dari 8.200 ekor kambing yang telah terkumpul, Baznas memperkirakan nilai totalnya hampir mencapai Rp20 miliar, sebuah jumlah yang signifikan meskipun belum mencakup seluruh jemaah.

Sumber: