Diduga 'Tilep' Uang Perusahaan Hingga Miliaran, PT CHASS Laporkan Eks Menejernya

Diduga 'Tilep' Uang Perusahaan Hingga Miliaran, PT CHASS Laporkan Eks Menejernya

PT Cipta Hasil Sugiarto melaporkan mantan manager operasionalnya karena diduga melakukan praktek curang yang merugikan perusahaan milyaran rupiah. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON – PT Cipta Hasil Sugiarto (PT. CHASS), sebuah perusahaan di Kota Cirebon yang bergerak di bidang penyewaan alat berat melaporkan mantan managernya sendiri ke Polda Jawa Barat.

Eks manager marketing dan operasional perusahaan alat berat yang berkantor di jalan Bypass-Brigjen Dharsono berinisial IR, dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan selama ia menjabat.

Didampingi kuasa hukumnya, Direktur Utama PT CHASS, Sugiarto Tjiptohartono mengungkapkan bahwa sebetulnya, IR ini bukan orang baru di perusahaannya, dimana IR sudah 24 tahun bekerja di PT CHASS, dengan jabatan terakhir sebagai manager marketing dan operasional.

Namun belakangan, Sugiarto mendapatkan laporan dari staffnya terkait keanehan dalam arus pembukuan keuangan perusahaan yang dihandle IR, dan setelah dilakukan penelusuran, ia menemukan hal yang janggal aliran dana.

Dari bukti-bukti hasil penelusuran yang dilakukan, IR diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan modus mengalihkan pembayaran sewa alat berat dari klien, ke rekening CV Lentera Jaya Persada.

CV Lentera Jaya Persada sendiri, ditegaskan Sugiarto, bukan anak perusahaan atau afiliasi dari PT CHASS, namun diketahui, sejak tahun 2020 sampai terbongkar di 2025 ini, IR menyewakan alat berat milik PT CHASS dengan menggunakan bendera lain, yakni CV Lentera Jaya Persada tersebut, sehingga keuangan pun masuk ke rekening CV tersebut.

Parahnya, setelah diselidiki, CV Lentera Jaya Persada justeru terafiliasi ke keluarga IR sendiri, dimana diketahui, direktur CV tersebut saat ini adalah anaknya sendiri berinisial DA, dan di tahun 2020-2023, direktur CV Lentera Jaya Persada adalah adik ipar IR.

“Praktek ini terbongkar sehabis lebaran kemarin, ada staff laporan dan saya lakukan audit. Kita dapat bukti, bahwa yang sudah valid dan tercatat, IR ini merugikan perusahaan sampai 2,6 miliar. Itu yang terbukti valid, dan saya masih terus hitung, karena potensi kerugian kita sampai 8 miliar,” jelas Sugiarto.

Atas kejadian tersebut, lanjut Sugiarto, IR disebut telah mengakui perbuatannya secara tertulis, dan bahkan sempat menyerahkan empat sertifikat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerugian PT CHASS.

Namun alih-alih bertanggung jawab mengganti kerugian perusahaan, IR malah mengadukan PT. CHASS melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Cirebon Kota pada 4 Juni 2025, yang sampai saat ini PT CHASS sendiri belum mengetahui terkait dengan persoalan apa. Atas hal tersebut lah pihak PT CHASS pun melaporkan IR langsung ke Polda Jawa Barat.

“Saya kembali tegaskan, CV Lentera Jaya Persada tidak terafiliasi dengan PT CHASS. IR bukan lagi karyawan PT CHASS. Intinya, kami dengan IR sudah ada kesepakatan, tapi dilanggar oleh dia sendiri dengan melakukan Dumas. Tidak benar ada perampasan asset berupa sertifikat, mereka serahkan secara sukarela kok, sebagai wujud itikad baik, tapi malah begini,” kata Sugiarto. (sep)

Sumber: