Tersangka PIP SMA Negeri 7 Cirebon RN BUKAN ORANG PARTAI

BERI KETERANGAN. Ketua Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema mengungkapkan, RN bukan bagian dari partai politik manapun.-INDAH TRI SUTONO/RAKYATCIREBON-
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID,CIREBON- Kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon terus menjadi sorotan. Dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, salah satunya berasal dari luar lingkungan sekolah, yakni RN.
Sosok RN mencuat lantaran disebut sebagai pihak eksternal yang justru memiliki peran penting dalam praktik korupsi dana bantuan bagi siswa miskin tersebut. RN pun menjadi satu-satunya tersangka yang diperlihatkan ke publik saat konferensi pers pada Selasa (22/7/2025) malam di Kejari Kota Cirebon.
Mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05, RN digiring masuk ke mobil tahanan usai konferensi pers. Saat Rakyat Cirebon menyakan peran RN di kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon kepada Ketua Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema mengungkapkan, RN bukan bagian dari partai politik manapun.
“Untuk keterangan yang sementara kita ambil, pihak RN ini tidak ada afiliasi dengan partai politik apapun,” ungkap Gema kepada media, Selasa (22/7/2025) malam.
Gema menambahkan, menurut keterangan yang diberikan RN kepada penyidik, ia hanya mengaku sebagai pihak yang mensponsori bantuan agar bisa sampai ke sekolah.
“RN ini adalah sebagai orang yang mengaku membawa atau mensponsori bantuan tersebut untuk didapatkan di sekolah. Tetapi faktanya, sebenarnya bantuan tersebut tidak melalui bantuan atau sponsor dari manapun,” tambahnya.
Gema juga menjelaskan, sejak awal, RN dan pihak sekolah seolah-olah membungkus bantuan PIP sebagai hasil dari upaya mereka. Padahal, PIP adalah program resmi dari pemerintah pusat yang tidak memerlukan ‘sponsor’ apapun.
“Dari awal RN dan pihak sekolah ini mentreatment bantuan ini adalah dibawa oleh mereka,” jelas dia.
Meski demikian, Gema menyebut penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada perkembangan baru dalam kasus ini. Meski penyidikan masih berjalan, kata Gema, Empat tersangka dalam kasus ini adalah T (wakasek), R (guru/staf kesiswaan), I (kepala sekolah), serta RN dari pihak eksternal. Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya paling sedikit 1 tahun dan bisa sampai 5 tahun. Tapi penyidikan masih berlangsung dan bisa berkembang ke pasal-pasal lain,” kata Gema.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Cirebon. Ketika bantuan untuk siswa miskin dikorupsi, kepercayaan publik pun ikut tercoreng. (its)
Sumber: