Eksekusi Hak Asuh Anak Berjalan Kondusif, Anak Pilih Tinggal Bersama Ayah

EKSEKUSI ANAK. Pihak Pengadilan Agama Sumber bersama Kuasa Hukum Angga setelah Eksekusi Hak Asuh Anak di perumahan Cahaya Permai.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Proses eksekusi hak asuh anak yang berlangsung di perumahan Cahaya Permai oleh Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon telah berjalan dengan lancar dan kondusif. Dalam eksekusi tersebut, sang anak akhirnya memilih untuk tinggal bersama ayah kandungnya, Angga.
Eksekusi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang proses hukum yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari upaya hukum pertama hingga putusan final. Keputusan untuk mengeksekusi hak asuh dilakukan berdasarkan permohonan yang sah dari pihak pemohon, dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelum eksekusi dilakukan, Kuasa Hukum Angga, M Taufik mengungkapkan pihak pengadilan melalui Panitera sempat berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengacara pemohon, perwakilan dari Unit PPA Polresta Cirebon, KPAID Kabupaten Cirebon, dan Komnas Anak Cirebon Raya. Panitera juga membacakan penetapan serta memastikan teknis pelaksanaan eksekusi sesuai aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, proses eksekusi berlangsung dengan baik dan kondusif. Kami berterima kasih kepada Pengadilan Agama Sumber, Unit PPA Polres Cirebon, KPAID, serta semua pihak yang mendampingi dan membantu proses ini,” ungkapnya.
Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), apabila anak tidak bersedia mengikuti pemohon eksekusi, maka eksekusi dapat dianggap tidak dapat dilaksanakan. Namun, dalam kasus ini, sang anak secara tegas memilih untuk tinggal bersama ayahnya, Angga. Pilihan tersebut disaksikan dan direkam secara resmi oleh pihak pengadilan.
Sementara itu, Angga sendiri menyampaikan, meskipun hak asuh telah diberikan kepadanya, ia tidak akan menutup akses kepada mantan istrinya untuk tetap berhubungan dengan anak mereka.
“Tidak ada yang namanya mantan anak. Saya tetap membuka akses, dan akan menjaga, mendidik, serta menyekolahkan anak saya di sekolah Islam yang menjamin pendidikan agama dan moral,” ujarnya.
Pihak pengadilan juga telah menandatangani Berita Acara Eksekusi sebagai dokumen resmi atas pelaksanaan putusan. Eksekusi ini menandai akhir dari seluruh proses hukum panjang terkait hak asuh anak.
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah menyatakan siap memfasilitasi komunikasi dan pembicaraan lebih lanjut antara kedua orang tua untuk menyepakati hal-hal teknis pasca eksekusi. Ke depan, diharapkan kedua pihak dapat mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
"Siap memfasilitasi komunikasi antara orang tua, harapannya semoga kedepannya orang tua dapat mengutamakan kepentingan anak," katanya.
Ditempat yang sama, Ketua Harian Komnas Anak Cirebon Raya, Mahfudin menegaskan, dalam setiap permasalahan keluarga maupun sosial, kepentingan anak harus menjadi prioritas utama. Hal tersebut disampaikannya setelah eksekusi hak asuh anak yang berlangsung di perumahan Cahaya Permai.
“Dari sisi kami sebagai pemerhati anak, yang terpenting adalah anak itu sendiri. Hak hidup, hak memilih, dan hak merasa aman harus selalu dijamin,” ujar Mahfudin.
Ia menyampaikan rasa syukurnya, anak yang didampingi saat ini sudah mulai merasa lega dan aman setelah melalui proses komunikasi yang baik dengan pihak terkait.
"Alhamdulillah kondisi anak (N) aman dan bisa diajak berkomunikasi," ucapnya.
Sumber: