Anak Pilih Ayah, Eksekusi Anak di Cirebon Dianggap Selesai Secara Hukum

SELESAI. Kuasa hukum Muh Angga Merdiharto, M Taufik memegang berita acara pasca eksekusi anak di Cirebon dilakukan pada Jumat lalu.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pasca Pengadilan Agama, Pemohon yang sekaligus ibu kandung dari N, KPAID, melakukan eksekusi anak pada Jumat lalu di Perumahan Cahaya Permai, Plumbon, Kabupaten CIREBON, Kuasa hukum Muh Angga Merdiharto, M Taufik menyampaikan, pihaknya telah menerima berita acara eksekusi yang dilaksanakan pada Jumat (25/7).
Proses pengambilan berita acara tersebut dilakukan pada Senin (28/7) dan telah dinyatakan selesai.
"Alhamdulillah, sudah selesai dan sudah di tangan kami berita acara eksekusinya," ujar M Taufik saat ditemui awak media di Pengadilan Agama 1A Sumber Kabupaten Cirebon.
Dalam berita acara tersebut, dijelaskan Taufik, pengadilan agama telah melaksanakan eksekusi terkait penyerahan anak berinisial N di Perumahan Cahaya Permai.
"Namun, saat proses berlangsung, anak yang bersangkutan menyatakan tidak ingin ikut bersama pihak pemohon eksekusi, melainkan memilih tetap tinggal bersama termohon eksekusi, yaitu ayahnya," ungkapnya.
Dengan demikian, ditambahkan Taufik, secara hukum proses eksekusi telah dinyatakan resmi selesai.
"Artinya pengadilan agama sudah resmi, sudah selesai proses hukumnya," tambahnya.
Ia juga berharap tidak akan ada lagi proses lanjutan setelah eksekusi ini.
"Kami berdoa seperti itu. Karena kan kita tahu tidak ada bekas anak, tidak ada bekas bapak, dan tidak ada bekas ibu. Jadi setelah berita acara keluar, secara teori hukum, prosesnya sudah selesai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, proses eksekusi hak asuh anak yang berlangsung di perumahan Cahaya Permai oleh Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon telah berjalan dengan lancar dan kondusif. Dalam eksekusi tersebut, sang anak akhirnya memilih untuk tinggal bersama ayah kandungnya, Angga.
Eksekusi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang proses hukum yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari upaya hukum pertama hingga putusan final. Keputusan untuk mengeksekusi hak asuh dilakukan berdasarkan permohonan yang sah dari pihak pemohon, dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelum eksekusi dilakukan, Kuasa Hukum Angga, M Taufik mengungkapkan pihak pengadilan melalui Panitera sempat berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengacara pemohon, perwakilan dari Unit PPA Polresta Cirebon, KPAID Kabupaten Cirebon, dan Komnas Anak Cirebon Raya.
Panitera juga membacakan penetapan serta memastikan teknis pelaksanaan eksekusi sesuai aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, proses eksekusi berlangsung dengan baik dan kondusif. Kami berterima kasih kepada Pengadilan Agama Sumber, Unit PPA Polres Cirebon, KPAID, serta semua pihak yang mendampingi dan membantu proses ini,” ungkapnya.
Sumber: