Sekolah Wajib Serahkan Ijazah Tanpa Tebusan

Sekolah Wajib Serahkan Ijazah Tanpa Tebusan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono menegaskan program tebus ijazah di Jawa Barat sudah tidak ada, sekolah wajib menyerahkan ijazah tanpa tebusan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.IDSekolah wajib menyerahkan ijazah tanpa tebusan. Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono.

Kata Ono, saat ini tidak ada lagi program tebus ijazah bagi siswa lulusan SMA, SMK, maupun MA di wilayah Jawa Barat.

Seluruh siswa berhak mengambil ijazah mereka tanpa harus membayar tunggakan biaya sekolah.

BACA JUGA:KCD Wilayah X Kembali Tegaskan Sekolah Tak Tahan Ijazah, Siapkan Kanal Pengaduan

Kang Ono--sapaan akrabnya, ketika masih ada ijazah yang ditahan di sekolah, ia menjamin bisa mengambilnya. Dengan catatan, dilaporkan. 

“Siapapun yang melapor ke saya terkait ijazah yang ditahan, pasti bisa diambil," katanya.

"Kecuali kalau kasusnya di pesantren, karena itu ranahnya Kementerian Agama,” ujar Ono.

Ono menjelaskan, masih ada sejumlah laporan penahanan ijazah di beberapa sekolah. Namun menurutnya, tidak semua sekolah melaporkan penyerahan ijazah tersebut ke dinas pendidikan.

“Masalahnya, data dari sekolah sering tidak akurat. Mereka mengaku sudah menyerahkan semua ijazah, padahal masih ada yang ditahan. Jadi kami minta siswa atau orang tua langsung melapor ke dinas atau ke kami,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan sekolah yang masih menahan ijazah akan dikenai sanksi. Yakni penghentian pencairan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“BPMU itu setiap tahun disalurkan, sebesar Rp600.000 per siswa untuk sekolah swasta. Tapi syaratnya, semua ijazah harus diserahkan tanpa syarat. Kalau masih menahan ijazah, BPMU-nya tidak akan dicairkan,” ujarnya.

Terkait isu adanya program “tebus ijazah” dengan nilai tunggakan hingga miliaran rupiah di beberapa sekolah, Ono menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Sudah tidak ada tebus-tebusan. Itu salah informasi. Sekarang sistemnya sudah diganti dengan BPMU. Kalau sekolah menyerahkan ijazah, mereka tetap dapat bantuan. Kalau tidak, bantuannya ditahan,” jelasnya.

Namun, Ono mengakui bahwa permasalahan penahanan ijazah masih banyak terjadi di sekolah berbasis pesantren. Hal ini karena pengelolaan dan kewenangan lembaganya berada di bawah Kementerian Agama, bukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kalau di pesantren itu memang berbeda. Ada biaya mondok, jadi tunggakannya bukan hanya biaya pendidikan, tapi juga biaya asrama yang kadang bisa mencapai Rp15 juta. Itu memang kewenangan Kemenag, bukan provinsi,” tambahnya.

Ono berharap seluruh sekolah di Jawa Barat, terutama yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, dapat mematuhi aturan dan tidak lagi menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

“Pendidikan itu hak semua anak bangsa. Jangan sampai anak tidak bisa melanjutkan karena ijazahnya ditahan. Kalau ada kasus seperti itu, laporkan langsung. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (zen)

Sumber: