Hampir Finish, Kawal Terus RUU TPKS Sampai Pengesahan

Hampir Finish, Kawal Terus RUU TPKS Sampai Pengesahan

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Setelah bertahun-tahun tak kunjung disahkan, jalan panjang perjuangan dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, kini semakin mendekati garis finish untuk menjadi UU.

Dalam perjalanannya, RUU TPKS pun pernah berganti nama. Pada awal pembahasan, RUU tersebut bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), namun setelah melalui banyak pembahasan dan berbagai masukan, pada akhirnya berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Perjalanan panjang pembahasan, serta perjuangan dalam mengawal RUU ini menyita perhatian publik luas. Setelah melalui berbagai dinamika sebelumnya, akhirnya, Rabu 6 April 2022 lalu, melalui rapat pleno, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU TPKS untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna dan disahkan menjadi Undang-undang.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Cirebon-Indramayu, Selly Andriany Gantina mengaku bersyukur dengan persetujuan untuk membawa RUU TPKS ke tingkat Paripurna tersebut.

Dengan persetujuan tersebut, kata Selly, perjuangan panjang semua pihak yang menghendaki RUU TPKS disahkan berbuah manis, dan berhasil mengawal RUU menjadi UU.

\"Saya merasa sangat bersyukur karena Baleg DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU TPKS untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU,\" ungkap Selly, Jumat (8/4) kemarin.

Menurutnya, RUU TPKS merupakan ikhtiar bersama dari semua pihak yang menginginkan hadirnya regulasi yang komprehensif dalam pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban TPKS. Sehingga dipastikan, RUU TPKS ini akan melahirkan keberpihakan terhadap korban secara serius.

\"Ini menjadi kado indah untuk semua elemen yang berjuang tak kenal lelah menginginkan disahkannya RUU ini jadi UU, termasuk masyarakat lebih luas lagi. Kita sepakat, bahwa keberpihakan kepada korban harus kita utamakan,\" jelas Selly.

Secara pribadi, perjuangannya dalam mengawal RUU TPKS ini sudah ia lakukan jauh sebelum ia menjadi wakil rakyat di Senayan pada 2019 lalu. Sebelumnya, ia sudah sering menyuarakan betapa pentingnya RUU ini untuk disahkan menjadi UU.Maka ketika menjadi anggota DPR RI, Selly merasa memiliki tanggung jawab dan ruang berjuang yang lebih kuat untuk melanjutkan perjuangan mengawal RUU tersebut.

\"Saya banyak menerima masukan atau berdialog dengan kawan-kawan yang concern di isu ini, untuk kemudian saya tindaklanjuti di DPR. Potret kekerasan seksual di tengah masyarakat memang sudah sangat mengkhawatirkan dan harus segera diakhiri,\" terangnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Barat yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu itu berkomitmen, akan terus mengawal RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU dan dalam pelaksanaan paripurna nanti.

\"Ini memang menjadi tanggung jawab kita bersama. Tapi selain itu, bagi saya adalah panggilan kemanusiaan. Stop kekerasan seksual,\" kata anggota Komisi VIII DPR RI yang juga mantan wakil bupati Cirebon tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat pleno Baleg DPR RI tanggal 6 April lalu, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju RUU TPKS dibawa ke tahap rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan satu fraksi, yakni fraksi PKS menyatakan menolak. (sep)

Sumber: