Dewan Etik Tangkal Kekerasan Seksual di Kampus

Dewan Etik Tangkal Kekerasan Seksual di Kampus

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Isu terjadi kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum ASN di lingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon merebak beberapa hari ini di media sosial dan aplikasi perpesanan. Sontak hal ini menjadi perbincangan berbagai kalangan.

Rupanya isu tersebut sampai ke telinga petinggi kampus. Dibuktikan dengan pembentukan Dewan Etik yang beranggotakan perwakilan dari pimpinan, dosen, mahasiswa dan pihak eksternal yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam menangani masalah kekerasan seksual.

Wakil Rektor I IAIN Cirebon, Dr Saefudin Zuhri MAg menguraikan, pembentukan Dewan Etik ini merupakan upaya serius pimpinan IAIN Cirebon untuk mewujudkan kampus yang aman dari kekerasan berbasis gender khususnya kekerasan seksual.

Sejak memperoleh mandat dari Rektor berupa SK Nomor 3726 /In.08/R/PP.00.9/11/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) menerima laporan pengaduan berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

\"Untuk merespon laporan pengaduan tersebut, Rektor menerbitkan SK pembentukan Dewan Etik berupa Surat Keputusan Rektor No. 009.In.08/PP.00.904/2022 tentang Penetapan Dewan Etik Pelanggaran Disiplin Dosen dan Mahasiswa di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon,\" kata Saefudin.

Susunan Dewan Etik meliputi perwakilan dari pimpinan, dosen, mahasiswa dan pihak eksternal yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam menangani masalah kekerasan seksual. Mereka adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Saefuddin Zuhri MAg, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Ilman Nafi\'a MAg, Dosen Wakhit Hasim MHum, Mahasiswi Asih Widyowati dan Akademisi Yayasan Fahmina Dr Faqihuddin Abdul Kadir. Mereka bertugas secara adhoc dalam menyelesaikan kasus yang telah dilaporkan kepada rektor.

\"Dewan Etik bertugas untuk memeriksa, mendalami dan memutuskan rekomendasi tindak lanjut atas hasil laporan kasus kekerasan seksual kepada Rektor. Selain itu Rektor melalui SK di atas menugaskan PSGA membuka layanan pengaduan bagi mahasiswa korban kekerasan seksual,\" kata Saefudin.

SK Rektor ini merupakan tindak lanjut dari SK Dirjen Diktis no 5494/2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. \"Melalui penerbitan SK di atas, Rektor menandaskan bahwa IAIN Syekh Nurjati Cirebon melawan segala bentuk kekerasan seksual di kampus,\" pungkasnya. (wan)

Sumber: